Webinar RKUHAP Kemenkumham, Tiga Pakar Hukum Malang: Pentingnya Keadilan

29 - May - 2025, 12:12

Suasana sejumlah mahasiswa saat menyaksikan webinar sosialisasi RKUHAP bertajuk “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” di salah satu kampus. (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih menjadi topik hangat berbagai pihak. Topik ini pun mengemuka dalam webinar sosialisasi RKUHAP bertajuk “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Rabu (28/5/2025). 

Tiga pakar hukum dari Universitas Widyagama, Universitas Islam Malang (Unisma), dan Universitas Merdeka (Unmer) Malang pun merespon positif.

Baca Juga : Pasca Gelar Perkara Tahap Penyidikan Kasus Pelecehan Oknum Dokter, Penasihat Hukum Korban Optimis Semakin Jelas

Ketiga pakar menekankan pentingnya pembaruan KUHAP sebagai pijakan sistem peradilan pidana yang adil, efisien, dan berpihak pada keadilan substantif. Mereka sepakat jika pembaruan hukum harus sejalan dengan nilai masyarakat, memperjelas batas kewenangan antar penegak hukum, serta menjamin hak semua pihak secara berimbang dalam proses peradilan.

Webinar Kementerian Hukum RI tersebut diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, dan instansi penegak hukum dari seluruh Indonesia, sebagai bagian dari proses penyempurnaan KUHAP yang akan diberlakukan pada 2026 sesuai UU No. 1 Tahun 2023.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Ibnu Subarkah, SH, M.Hum, mengatakan sosialisasi RKUHAP merupakan langkah maju dalam memperbaiki sistem peradilan pidana yang selama ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap asas-asas hukum acara pidana.

“Kami memandang pelaksanaan webinar ini sangat penting sebagai bentuk harmonisasi perspektif antar lembaga pendidikan hukum dan pemerintah. Materi yang disampaikan merefleksikan harapan akan KUHAP yang mampu mewujudkan keadilan prosedural dan perlindungan hukum bagi semua pihak,” ungkap Ibnu, Kamis (29/5/2025).

Pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi normatif, lanjut Ibnu namun menyangkut transformasi nilai hukum yang sejalan dengan dinamika masyarakat. Perubahan pasal-pasal dalam KUHAP harus mencerminkan nilai baru dan tidak bisa dilakukan secara instan.

“Kami berharap Kemenkumham tidak melihat perubahan KUHAP seperti membalikkan mata uang. Ini bukan hanya soal pasal dan norma, tetapi tentang nilai dan nafas keadilan itu sendiri. Aspek kelembagaan dan kualitas manusianya juga harus dibangun agar sistem pidana kita benar-benar terpadu,” tegas Ibnu.

Sebagai institusi pendidikan hukum yang aktif menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Polri, FH Widyagama menegaskan dukungannya terhadap prinsip equality before the law, peradilan cepat, dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

“Keadilan itu mahal, maka setiap individu yang mengakses pengadilan harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dari webinar, kami menangkap urgensi memperkuat asas prosedural dalam hukum acara pidana, yang akan menjadi titik tolak KUHAP baru di tahun 2026,” imbuh Ibnu.

Baca Juga : Pemkot Malang Diminta Atur Skema Lalu Lintas Jelang Porprov IX Jatim 2025

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unisma Malang, Dr. Arfan Kaimuddin, menyambut positif sosialisasi RUU KUHAP. Arah pembaruan KUHAP harus mampu menjamin efisiensi proses hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan korban.

“Saya berharap ke depan sistem peradilan pidana bisa berjalan lebih efisien, efektif, dan menjamin hak semua pihak. Dengan upaya yang sedang dilakukan Kemenkumham, semoga tujuan kita menuju sistem yang lebih baik dapat terwujud,” ucap Arfan.

Sedang, dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Dr. Faturahman, SH, M.Hum, mengapresiasi semangat pembaruan dalam R KUHAP. Ia menilai Rancangan KUHAP ini harus bersifat responsif, adaptif, dan rekonstruktif, agar dapat menjawab persoalan nyata dalam praktik peradilan pidana.

“Pesan saya, agar KUHAP ini menjadi payung hukum yang bisa menciptakan keadilan dan kepastian. Salah satu yang harus diperhatikan adalah kejelasan tugas dan wewenang antar subsistem dalam sistem peradilan pidana,” ujar Faturahman.

Ia menegaskan pentingnya tidak ada tumpang tindih kewenangan antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat sebagai penyeimbang dalam sistem hukum.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, RKUHAP, KUHAP, unisma, unmer, Universitas Widyagama,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette