Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Kecamatan Bandung Tulungagung Diamankan Polisi

25 - May - 2025, 08:30

Pria berinisial S (39) cabuli tujuh anak di wilayah Kecamatan Bandung, Tulungagung sudah ditetapkan sebagai tersangka. (dok. Tulungagung Jatimtimes/Humas Polres Tulungagung)


JATIMTIMES -  Seorang pelaku pencabulan terhadap tujuh anak di wilayah Kecamatan Bandung, Tulungagung berhasil diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Tulungagung pada Minggu, 25 Mei 2025, diketahui identitas pelaku adalah seorang pria berinisial S (39) Warga Desa Singgit Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Polisi Selidiki Dugaan Aksi Penipuan Modus Gendam di Pasar Bululawang

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang menjelaskan menurut keterangan korban, bahwa pelaku melakukan perbuatannya dengan iming-iming akan diberi ikan.

"Pelaku membujuk para korban dengan cara mengajak bermain dan saat para korban buang air kecil lalu dilakukan cabul oleh pelaku serta berkata kepada korban agar jangan bilang ke siapa-siapa," jelas Ipda Nanang.

Terbongkar alasan pelaku melakukan cabul tersebut karena sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak tahun 2018.

Perbuatan pelaku berhasil diketahui pada Senin tanggal 12 Mei 2025 karena salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.

Dijelaskan oleh seorang korban bahwa pelaku melakukan perbuatan pencabulan dengan iming-iming korban mau dikasih ikan dan bilang jangan bilang-bilang ke orang lain.

"Mendapatkan cerita anaknya, kemudian orangtua korban bercerita ke orang tua korban yang lainnya dan sepakat melaporkan ke pihak berwajib," jelas Kasihumas.

Baca Juga : Viralnya Grup Seksualitas Menyimpang di FB, Psikolog Soroti Dua Kelainan yang Berbahaya 

Pelaku akhirnya mengamankan diri ke Polsek Bandung setelah warga mendatangi pelaku karena diduga mencabuli korban.

Pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh kepolisian hingga status S kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Petugas sudah mengamankan barang bukti dan juga melakukan Visum Et Repertum (VER). Dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Ipda Nanang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pencabulan, pencabulan terhadap anak, Tulungagung,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette