Sudah Tahu, Ini Batasan Usia Anak Bisa Main Medsos

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

12 - May - 2025, 11:10

Anak-anak main gadget. (Foto: Freepik)


JATIMTIMES - Media sosial atau medsos saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Sebab, setiap hari manusia sudah tidak bisa lepas dari medsos. 

Hal ini tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, namun semua kalangan, termasuk anak-anak juga ikut bermain medsos. 

Baca Juga : Ramai Panglima TNI Kerahkan Pasukan ke Kejaksaan, Ada Apa?

Medsos sendiri bersifat bebas. Artinya siapa saja bisa menyebarkan apa saja di sana. Karena hal itulah, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Penerbitan aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. 

 PP TUNAS ini memuat batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak yang bermain medsos. 

Peraturan Batas Usia Anak Main Medsos

Mengutip dari Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), berikut ini rincian batasan usia anak untuk mengakses medsos.

• Di bawah 13 tahun: Hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang untuk anak-anak dan itu pun harus disertai izin orang tua.

• Usia 13 hingga 15 tahun: Dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.

• Usia 16 hingga 17 tahun: Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.

Baca Juga : Usia Sudah Lebih dari 17 Tahun Tapi Belum Punya KTP, Apa Ada Konsekuensinya? 

PP TUNAS secara khsus mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan. Selain itu, PP ini mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.

Penyelenggara sistem elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan bagi orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan produk, layanan, dan fitur melalui akun anak.

Sanksi bagi Platform yang Melanggar PP TUNAS

Dilansir dari situs Komdigi, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform yang terbukti melanggar PP TUNAS. Menurut Ketua LPAI Seto Mulyadi, terbitnya PP TUNAS merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

"Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya," kata Seto.


Topik

Serba Serbi, Medsos, anak main medsos, aturan medsos,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette