BPJS Ketenagakerjaan Beber Pentingnya Manfaat JKK bagi Peserta dan Perusahaan
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Yunan Helmy
23 - Apr - 2025, 06:34
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gresik terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta. Salah satunya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi ketika menggelar Sosialisasi Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyekit Akibat Kerja Berdasarkan Permenaker No 1 Tahun 2025 di salah satu hotel di Gresik.
Baca Juga : Cerita Peserta UTBK SNBT 2025, Jauh-Jauh dari Luar Kota demi Ikut Tes di Surabaya
Sosialisasi kali ini melibatkan salah satu rumah sakit di Gresik dan 27 perwakilan perusahaan binaan BPJS-TK yang pernah melakukan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Bunyamin Najmi menjelaskan bahwa ruang lingkup program JKK ini meliputi kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, baik ketika masuk maupun istirahat. Kemudian kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Nah, program JKK mempunyai manfaat yang cukup besar bagi peserta. Salah satu manfaatnya adalah klaim bisa dalam bentuk uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
"Nilai klaim program JKK periode 1 Januari - 22 April 2025 sebesar Rp 7.318.842.910 dari total 2.028 kasus. Meliputi 1.185 kecelakaan di dalam lingkungan kerja, 669 kecelakaan lalu lintas dan 174 kecelakaan diluar gedung atau kantor tapi masih dalam lingkungan kerja," jelas Bunyamin Najmi, Rabu 23 April 2025.
Bunyamin Najmi berharap, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan terus terjalin dengan baik. Yang terpenting kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama agar untuk program JKK berjalan dengan baik dan memastikan peserta mendapatkan haknya.
Baca Juga : Libatkan Siswa SMP, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Road Show Sosialisasi Anti Korupsi
"Kami berharap, dalam melaporkan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja harus tetap waktu. Sesuai aturan pelaporan harus dilakukan maksimal 2x24 jam melalui formulir fisik atau digital," harapnya.
Dirinya menekankan, dalam implementasi program JKK, setiap pihak harus memahami hak dan kewajiban. Sebab, dengan pemahaman yang baik, program JKK dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi peserta.
"Program JKK tidak hanya melindungi pekerja, juga membantu mereka bekerja dengan tenang dan produktif untuk perusahaannya," pungkasnya.
