Komisi 2 DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Evaluasi Perkembangan Pengelolaan Perkebunan
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Mar - 2025, 11:03
JATIMTIMES - Menyikapi alih fungsi tanaman yang tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, Komisi 2 DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja dengan Perwakilan Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Dinas Pertanian dan Pangan untuk evaluasi dan pelaporan perkembangan pengelolaan kebun yang ada di Banyuwangi di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Banyuwangi pada Kamis (13/3/2025).
Menurut Ketua Komisi 2 DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari, dalam pertemuan tersebut para pihak melaporkan perkembangan pengelolaan semua kebun yang ada di kabupaten yang ada di ujung timur Pulau Jawa ini.
Baca Juga : Dinkes Situbondo dan BPJS Kesehatan Bahas Seputar Rujukan Faskes Pertama ke Rumah Sakit
"Dampak pergantian tanaman yang dilakukan oleh kebun dinilai berdampak negatif bagi Banyuwangi, salah satunya terjadinya banjir di wilayah kota dalam beberapa tahun terakhir," ujar Emy.
Dia menuturkan sampai saat di Banyuwangi tercatat ada 35 pemegang HGU. Dari jumlah tersebut pemerintah daerah sudah memberikan surat peringatan berkali-kali kepada PT Perkebunan Kalibendo terkait alih fungsi lahan yang dilakukan.
Jawaban yang disampaikan oleh PT Kalibendo kepada Dinas Pertanian, lanjut Emy program yang dilaksanakan merupakan tahapan untuk penggantian tanaman seperti ijin yang ada di HGU. "Tetapi itu kan alasan klise dan kami tidak ingin pemegang HGU lain menggunakan alasan yang sama," tambah Politisi Partai Demokrat Banyuwangi tersebut.
Lebih lanjut wakil rakyat asal Kecamatan Gambiran itu menambahkan pihaknya banyak menerima laporan masyarakat dari Glenmore dan Kalibaru yang memberikan informasi sebagian area kebun sudah ditanami cabai. Anggota dewan tentu saja keberatan karena tidak sesuai dengan surat ijin HGU dan terkait banyaknya bencana banjir.
Lebih lanjut dia mengungkapkan dalam acara yang digelar juga pihaknya juga meminta hasil monitoring dan rapot semua pemegang HGU sehingga anggota dewan mengetahui satu persatu.“Kita mencari solusi untuk ini segera diperbaiki karena seperti kita tahu Kandangan Pesanggaran banjir setiap tahun. Jembatan dan insfrastruktur hilang semua.Kita tidak mau setiap tahun ada bencana yang terjadi,” imbuhnya.
Dalam acara rapat yang digelar diputuskan untuk dilakukan perbaikan terkait pelaporan yang dilakukan 3 (Tiga) tahun sekali. Sehingga yang dipaparkan oleh Dinas Pertanian adalah monitoring tahun 2021.
Baca Juga : Harga Terjangkau, Pasar Murah Diakui Cukup Membantu Masyarakat
Sedangkan untuk 2024 belum disampaikan oleh Dinas Pertanian. "Untuk 2025 kami sudah sampaikan kepada GPPI, dewan akan turun sendiri bersama dengan Dinas Pertanian untuk monitor satu persatu,” ujar Emy.
Emy menambahkan karena alih fungsi lahan dinilai merugikan pemerintah daerah, di masa mendatang dewan akan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi perkebunan dengan menggunakan drone maupun peralatan pendukung lainnya agar mendapatkan gambaran yang utuh terkait kondisi perkebunan yang ada.
Bahkan dalam rapat tersebut perwakilan perkebunan mengungkapkan dengan tanaman yang sesuai dengan ijin HGU seperti Kopi dan cengkeh, mereka sudah mendapatkan keuntungan.
"Jadi kalau sudah ada alif fungsi lahan sudah tidak bisa ngomong bahwa selama sudah tidak menguntungkan. Alih fungsi komoditi legal ketika berijin dan ada rekomendasi dari Dinas Pertanian, BPN dan Bupati,” pungkas Emy.
