Viral Tren Cuci Uang di TikTok, Bolehkah Menyetrika Uang Kertas?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Mar - 2025, 09:50
JATIMTIMES - Menjelang Idulfitri, banyak orang ingin memberikan uang dalam kondisi rapi dan bersih saat berbagi rezeki kepada keluarga atau kerabat. Salah satu cara yang belakangan viral adalah dengan mencuci dan menyetrika uang kertas agar terlihat seperti baru.
Tren ini ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @Arsari_25 menunjukkan proses "mencuci" uang. Dalam video tersebut, uang pecahan Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu direndam dalam air sabun, lalu disikat menggunakan sikat gigi untuk menghilangkan kotoran.
Baca Juga : Heboh Semburan Lumpur Lapindo Disebut Berhenti, Ini Faktanya
"Oke guys, konten hari ini kita mau buat tutorial nyuci uang. Pertama-tama, kita rendam uang dengan air sabun guys. Jangan lupa habis itu kita sikat biar kotoran membandel pada hilang," kata pengunggah video tersebut.
Setelah itu, uang dikeringkan dengan cara dijemur di atas meja, lalu dicatok menggunakan catokan rambut agar kembali rapi dan kaku seperti uang baru.
"Keringkannya jangan pakai kipas ya supaya uang tidak berterbangan. Untuk yang terakhir, bisa dicatok guys atau bisa disetrika," tambahnya.
Konten ini langsung viral dan telah ditonton lebih dari 3 juta kali. Sang kreator video mengaku melakukan cara ini karena biaya jasa penukaran uang yang dianggap mahal. "Jasa tuker uang mahal gess, ngene ae wess," tulisnya dalam caption.
Namun, apakah sebenarnya mencuci dan menyetrika uang diperbolehkan? Apakah ada risiko uang menjadi tidak berlaku setelah dibersihkan dengan cara ini?
Uang kertas bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol negara yang diatur dalam Undang-Undang. Sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya.
Meskipun niatnya hanya membersihkan, mencuci dan menyetrika uang dikhawatirkan dapat merusak bahan dan tinta pada uang kertas, sehingga bisa berisiko mengurangi nilai rupiah itu sendiri.
Baca Juga : Baca Selengkapnya