FISIP UB Bongkar Persoalan Ambang Parliamentary Threshold , 3,5 Persen Dinilai Paling Moderat
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
31 - Aug - 2026, 07:09
JATIMTIMES - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) menawarkan skema bertahap untuk menentukan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Untuk Pemilu 2029, angka 3,5 persen dinilai menjadi pilihan moderat sebelum diturunkan menjadi 2,5 persen pada periode Pemilu 2034 hingga 2039.
Dalam jangka panjang, FISIP UB mendorong penerapan adaptive threshold. Besaran ambang batas tidak lagi dipatok secara permanen, tetapi dapat dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan perkembangan sistem kepartaian, keterwakilan pemilih, sistem pemilu, serta kebutuhan penguatan demokrasi.
Baca Juga : DPKPCK Tegaskan Tolak Rekomendasi Alih Fungsi LSD KDKMP Sebelum Berkas Tuntas di ATR/BPN
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari hasil penelitian survei nasional FISIP UB mengenai ambang batas parlemen yang dipaparkan dalam Rilis Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029, Senin (31/8/2026).
Project Leader tim kajian PT FISIP UB, Wawan Sobari mengatakan rekomendasi tiga tahap tersebut disusun untuk mencari titik keseimbangan antara kedaulatan pemilih dan efektivitas sistem kepartaian.
“FISIP mengusulkan parliamentary threshold 3,5 persen untuk jangka pendek di Pemilu 2029. Sementara jangka menengah 2034 sampai 2039, FISIP mengusulkan 2,5 persen,” kata Wawan.
Menurutnya, hasil kajian FISIP UB, baik melalui telaah dokumen secara kualitatif maupun survei nasional, menunjukkan rentang 2,5 hingga 3,5 persen sebagai posisi yang relatif moderat. Angka tersebut dinilai dapat menekan jumlah suara yang tidak terwakili tanpa serta-merta membuat jumlah partai di parlemen membengkak.
Pertimbangan utamanya adalah memastikan suara yang diberikan pemilih memiliki peluang lebih besar untuk dikonversi menjadi keterwakilan politik.
“Argumen FISIP adalah berupaya menyeimbangkan antara kedaulatan pemilih dengan menekan risiko suara yang tidak terwakili,” ujarnya.
Wawan menjelaskan, ambang batas yang lebih tinggi memang berpotensi membatasi jumlah partai yang masuk parlemen. Namun konsekuensinya, semakin banyak suara pemilih yang berada di bawah batas tersebut dan tidak memperoleh keterwakilan.
Sebaliknya, ketika threshold diturunkan, partai dengan perolehan suara lebih kecil memiliki kesempatan lebih besar untuk masuk parlemen. Akan tetapi, berdasarkan simulasi terhadap hasil Pemilu 2024, penurunan PT menjadi 2,5 maupun 3,5 persen tidak otomatis menghasilkan lonjakan jumlah partai yang signifikan.
“Kalau untuk Pemilu 2024 kalau disimulasikan memang PT 2,5 persen, PT 3,5 persen, tetap jumlah yang lolos hanya sekitar sembilan sebenarnya. Tapi suara terbuang semakin sedikit,” jelasnya.
Wawan mencontohkan perubahan dari PT 4 persen menjadi 3,5 persen. Dengan batas 3,5 persen, partai yang sebelumnya berada di bawah ambang batas, seperti PPP dalam simulasi tersebut, berpeluang memperoleh keterwakilan. Dampaknya bukan semata bertambahnya jumlah partai, tetapi semakin banyak suara pemilih yang diperhitungkan dalam pembentukan parlemen.
Karena itu, menurut Wawan, pembahasan parliamentary threshold tidak seharusnya hanya menggunakan ukuran jumlah partai sebagai indikator keberhasilan.
“Makanya argumen riset kita fokus kepada keadilan, kedaulatan pemilih. Bahwa ketika dia memilih, merasa betul-betul suara dia itu terwakili di DPR,” katanya.
Meski demikian, Wawan menegaskan kualitas keterwakilan politik tidak hanya ditentukan oleh parliamentary threshold. Ada faktor lain yang ikut membentuk kualitas parlemen dan demokrasi, termasuk desain daerah pemilihan, district magnitude, metode penghitungan suara, hingga sistem pencalonan anggota legislatif.
Karena itu, perubahan threshold menurutnya harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi sistem pemilu secara menyeluruh. Jika hanya mengubah angka PT tanpa membenahi elemen lain, kebijakan tersebut berpotensi memindahkan persoalan keterwakilan dari satu sisi ke sisi lainnya.
“PT ini enggak mungkin hanya berdiri sendiri. Dia juga harus dikaji, digandengkan dengan hal-hal yang lain, termasuk sistem pencalonannya, sistem dia memilih, apakah tertutup atau terbuka,” terang Wawan.
Ia juga menilai pembahasan sistem pemilu perlu dikaitkan dengan sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Menurutnya, sejak presiden dipilih langsung oleh rakyat, desain kepartaian dan sistem pemilu semestinya diarahkan agar kompatibel dengan sistem pemerintahan tersebut.
Di satu sisi, jumlah partai yang terlalu banyak dapat membuat sistem politik semakin terfragmentasi. Namun di sisi lain, threshold yang terlalu tinggi berisiko mengurangi keterwakilan suara masyarakat.
Baca Juga : Beli Rumah atau Tanah Jangan Asal, Ini 7 Jenis Sertifikat yang Perlu Dipahami
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah praktik vote buying. Wawan menilai kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari seberapa banyak partai yang masuk parlemen, tetapi juga dari kualitas kompetisi politik dan hubungan partai dengan pemilih.
Ia melihat partai politik semestinya membangun hubungan dengan konstituen secara berkelanjutan, bukan hanya ketika kontestasi pemilu semakin dekat.
“Hubungan partai dengan pemilih itu harusnya dijalin selama masa pemerintahan, bukan hanya mendekati pemilu,” ujarnya.
Menurut Wawan, kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi partai-partai baru. Partai kecil tidak hanya menghadapi persoalan threshold, tetapi juga harus berhadapan dengan infrastruktur politik partai besar yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
Partai seperti Golkar dan PDIP, menurut dia, memiliki jaringan politik dan basis organisasi yang jauh lebih kuat karena telah lama berakar di masyarakat. Sementara partai baru harus membangun infrastruktur tersebut dari awal.
Meski demikian, peluang partai baru tetap terbuka apabila mampu membangun basis dukungan secara konsisten. Wawan mencontohkan perkembangan elektabilitas PSI dalam sejumlah survei terbaru yang disebutnya berada di kisaran 3,9 hingga 4,1 persen.
Ia menilai kehadiran tokoh dapat menjadi salah satu faktor pendorong elektabilitas, tetapi keberlangsungan dukungan tetap bergantung pada kemampuan partai menjaga hubungan dengan konstituen.
Bagi Wawan, keberadaan partai baru sendiri bukan persoalan bagi demokrasi. Banyaknya partai dapat menjadi bagian dari dinamika politik masyarakat. Yang justru perlu diwaspadai adalah ketika partai baru hanya menjadi alat untuk kepentingan politik tertentu, termasuk menjadi “boneka” partai besar untuk memecah suara.
Karena itu, ia menilai partai seharusnya tumbuh dari kebutuhan dan aspirasi sosial masyarakat, bukan sekadar menjadi kendaraan politik.
Seluruh persoalan tersebut, menurut Wawan, memperkuat alasan perlunya reformasi regulasi politik yang lebih terintegrasi. Ia mendorong adanya kodifikasi atau pendekatan omnibus terhadap berbagai undang-undang yang mengatur kepartaian, pemilu, DPR dan MPR, serta pemilihan presiden dan kepala daerah.
Tujuannya agar desain sistem pemilu, sistem kepartaian, dan sistem pemerintahan tidak berjalan dalam aturan yang terpisah tanpa titik temu.
“Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Kepartaian, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang MD3 itu semua bisa disandingkan. Sebenarnya kita cari titik temunya di mana, sehingga bisa menemukan sistem pemilu yang ideal dan sistem pemerintahan yang ideal buat kita,” paparnya.
Dekan FISIP UB Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.Sos., M.Si., mengatakan penelitian perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam menyediakan basis data untuk pembahasan kebijakan publik.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan penelitian yang objektif dan relevan sehingga dapat menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan kebijakan publik,” ujar Imron.
Melalui rekomendasi tersebut, FISIP UB menempatkan parliamentary threshold sebagai bagian dari desain besar demokrasi, bukan sekadar persoalan menentukan angka.
