13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset dalam RUU, Ada Korupsi hingga Perdagangan Orang

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

29 - Aug - 2026, 06:06

Ilustrasi penyitaan aset. (Foto: iStock)


JATIMTIMES - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus bergulir di DPR RI. Komisi III DPR RI kini telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam rancangan aturan tersebut.

Daftar itu mencakup sejumlah kejahatan serius yang dinilai memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memberikan dampak ekonomi yang besar terhadap publik.

Baca Juga : Lahan Dewandaru Makin Terbatas, Tomoland Rilis Proyek Kos Premium di Kawasan Soekarno-Hatta

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman terhadap berbagai masukan dari para ahli.

Komisi III DPR RI juga membandingkan aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara. "Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli hukum sebelumnya menyampaikan perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat menjadi ruang lingkup perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," ujarnya.

Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI turut melihat penerapan aturan serupa di sejumlah negara.

Salah satunya Selandia Baru. Di negara tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan.

Ketentuannya antara lain berlaku untuk tindak pidana yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari NZ$30 ribu.

Selain Selandia Baru, sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan mengenai perampasan aset untuk tindak pidana tertentu maupun kejahatan serius.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, tetapi tetap proporsional dan berkeadilan.

Masukan dari masyarakat dan para ahli juga akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

"Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini," jelasnya.

Ia mengatakan, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU tersebut agar nantinya dapat menghasilkan aturan yang partisipatif dan komprehensif.

"Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," imbuh Habiburokhman.

Daftar 13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

• Tindak pidana korupsi;

• Tindak pidana narkotika dan psikotropika;

• Tindak pidana terorisme;

• Tindak pidana penyelundupan manusia;

• Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;

• Tindak pidana di bidang kehutanan;

• Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

• Tindak pidana di bidang perpajakan;

• Tindak pidana di bidang perbankan;

• Tindak pidana di bidang perasuransian;

• Tindak pidana di bidang pertambangan;

• Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau

• Tindak pidana perdagangan orang.

Dengan daftar tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan lain yang dinilai memiliki dampak besar terhadap negara maupun masyarakat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ruu perampasan aset, dpr ri, habiburrohman,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette