Ariel Tatum Resmi Ganti Nama Jadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini, Begini Prosedur Ganti Nama di RI

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

28 - Aug - 2026, 01:04

Ariel Tatum. (Foto: Instagram)


JATIMTIMES - Artis Ariel Tatum resmi berganti nama. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan artis kelahiran Jakarta tersebut.

Ariel yang sebelumnya dikenal dengan nama Ariel Putri Tari atau Ariel Tatum itu kini secara hukum memiliki nama baru, yakni Ariel Dewinta Ayu Sekarini.

Baca Juga : Baru Gaet 74 Mitra Bisnis, Pemkot Batu Didesak Kejar Kinerja Replikasi PBC Kota Bandung

Kabar tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, kepada awak media pada Kamis (27/8/2026).

"Intinya, yang bersangkutan memohon perubahan nama dari yang sebelumnya Ariel Putri Tari atau dikenal Ariel Tatum menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," ujar Halida, Jumat (28/8/2026).

Pergantian nama tersebut ternyata memiliki alasan khusus. Ariel Tatum mengajukan permohonan untuk menggunakan nama yang diberikan oleh mendiang kakek dan neneknya.

Diketahui, Ariel merupakan cucu dari musisi Murry Koes Plus dan aktris senior Joice Erna. Keputusan menggunakan nama baru tersebut menjadi salah satu bentuk penghormatan kepada kedua kakek dan neneknya.

"Alasan permohonan penggantian nama itu untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," kata Halida.

Ariel mengajukan permohonan perubahan nama melalui PN Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2026. Permohonan tersebut didaftarkan menggunakan sistem e-Court.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Penetapan hasil persidangan juga telah diunggah melalui sistem e-Court.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, proses persidangan perubahan nama Ariel pun dinyatakan selesai. Secara hukum, nama Ariel kini menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.

Aturan Ganti Nama di Indonesia

Perubahan nama bukan sekadar mengganti nama yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi warga negara Indonesia (WNI), perubahan nama termasuk salah satu peristiwa penting yang pencatatannya diakui dan dilindungi negara.

Ketentuan mengenai peristiwa penting dalam administrasi kependudukan tercantum dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peristiwa penting yang dimaksud antara lain kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama hingga perubahan status kewarganegaraan.

Untuk mengganti nama secara resmi, seseorang perlu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, perubahan tersebut kemudian harus dicatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pelaporan perubahan nama wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak pemohon menerima salinan penetapan Pengadilan Negeri.

Setelah menerima laporan, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil serta kutipan akta pencatatan sipil.

Ketentuan mengenai pencatatan perubahan nama tersebut juga diatur dalam Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sementara itu, aturan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat Ganti Nama

Mengutip laman Pengadilan Negeri Koba, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan perubahan nama. Persyaratan tersebut antara lain:

• Surat permohonan yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai.

• Fotokopi KTP pemohon.

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

• Fotokopi akta kelahiran.

• Fotokopi akta nikah bagi yang sudah menikah.

• Fotokopi surat kenal lahir dari bidan, rumah sakit, lurah atau kepala desa.

• Fotokopi surat keterangan dari kantor desa atau kelurahan terkait permohonan ganti nama atau perbaikan akta kelahiran.

Baca Juga : Siapkan SDM Unggul 2045, Pemprov Jatim Ajukan Raperda Pemuda dan Olahraga

• Bagi pemohon dewasa, melampirkan SKCK terkait permohonan ganti nama.

• Fotokopi dokumen penting lain yang berkaitan, seperti ijazah, paspor, sertifikat maupun polis asuransi.

Dokumen persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi pemohon dan ketentuan pengadilan atau Disdukcapil setempat. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan kembali persyaratan terbaru sebelum mengajukan permohonan.

Bagaimana Prosedur Ganti Nama?

Secara umum, proses perubahan nama dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Berikut gambaran prosedurnya:

• Mempersiapkan dokumen persyaratan

• Pemohon menyiapkan surat permohonan dan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan.

• Mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri

• Permohonan dapat didaftarkan sesuai mekanisme yang ditetapkan pengadilan, termasuk melalui sistem e-Court apabila memenuhi ketentuannya.

• Membawa dokumen asli saat persidangan

• Pemohon perlu membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada majelis hakim sebagai bukti pendukung.

• Mengikuti persidangan

• Majelis hakim akan memeriksa alasan dan dokumen yang diajukan sebelum menentukan apakah permohonan perubahan nama dapat dikabulkan.

• Mendapatkan penetapan pengadilan

• Jika permohonan dikabulkan, pemohon memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri sebagai dasar perubahan nama secara administratif.

• Melaporkan perubahan ke Disdukcapil

• Setelah menerima salinan penetapan pengadilan, pemohon wajib melaporkan perubahan nama kepada Disdukcapil agar data kependudukan dan dokumen pencatatan sipil dapat diperbarui.

Dengan demikian, pergantian nama secara resmi membutuhkan proses hukum dan administrasi. Nama baru tidak otomatis menggantikan nama lama hanya karena digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Kasus Ariel Tatum menjadi contoh bahwa perubahan nama seseorang dapat dilakukan secara resmi melalui mekanisme hukum. Setelah permohonannya dikabulkan PN Jakarta Selatan, Ariel kini secara hukum tercatat dengan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini. 


Topik

Selebriti, Ariel Tatum, ganti nama, nama baru Ariel Tatum,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette