RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Dinilai Mendesak untuk Akhiri Konflik Pertanahan
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Aug - 2026, 02:11
JATIMTIMES – Perjuangan menghadirkan payung hukum yang kuat bagi penataan ulang ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia memasuki babak baru. Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA) resmi disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Keputusan strategis tersebut disahkan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan PPUU DPD RI pada Senin (24/8/2026). Masuknya RUU ini dinilai sebagai momentum krusial untuk mengoreksi kebijakan pertanahan nasional yang selama ini dinilai lebih memanjakan kelompok pemodal.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyambut positif penetapan skema prioritas tersebut setelah usulan serupa sempat tertunda pada tahun sebelumnya. Pihaknya mendesak agar pembahasan substansi RUU tidak sekadar menjadi komoditas politik atau lip service antar-rezim pemerintahan.
"Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang telah puluhan tahun dinanti rakyat, terutama petani. Namun, melewati lintas rezim, Reforma Agraria terlalu sering menjadi lip service: dijanjikan di awal, lalu menguap," tegas Dewi Kartika dalam siaran pers resmi yang diterima JatimTIMES, Selasa (25/8/2026).
Dewi menjelaskan bahwa kehadiran UU Reforma Agraria sangat mendesak agar penanganan konflik pertanahan memiliki pilar hukum yang permanen dan mengikat. Kebijakan redistribusi tanah dan penyelesaian sengketa tidak boleh lagi bergantung pada kemauan politik temporer dari pejabat yang sedang berkuasa.
KPA menyoroti rekam jejak regulasi negara yang dalam beberapa dekade terakhir dinilai terlalu masif memberikan karpet merah bagi akumulasi penguasaan tanah oleh investor. Dampaknya, marak terjadi kriminalisasi, perampasan ruang hidup, hingga pengusiran petani kecil di tingkat tapak.
"Sudah terlalu lama kebijakan negara menjadi karpet merah bagi investor. Kini saatnya Reforma Agraria menjadi karpet merah bagi rakyat: petani kecil, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan petani, dan kelompok marginal," ujar Dewi.
Baca Juga : Prabowo Sebut Karhutla Dulu Lebih Parah, Benarkah?
Guna memastikan arah pembahasan tidak melenceng dari spirit UUPA 1960, KPA mengajak seluruh jajaran akademisi dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal jalannya persidangan di DPR.
"Seluruh elemen harus bersatu agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu mewujudkan keadilan sosial berbasis tanah bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.
