Polres Gresik Ringkus Residivis Pengedar Sabu, Modalnya dari Hasil Judi Online
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Dede Nana
19 - Aug - 2026, 04:34
JATIMTIMES – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang residivis berinisial EP, warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan EP, polisi mengamankan delapan poket sabu dengan berat total 1,604 gram, uang tunai Rp2,39 juta, timbangan elektrik, serta satu unit iPhone.
Pemuda 28 tahun itu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik di Desa Banyutengah, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Panceng.
Baca Juga : DPRD Jatim Matangkan Raperda Transportasi Online, Atur Evaluasi Tarif hingga Jaminan Sosial Ojol
"Satresnarkoba Polres Gresik sedang melaksanakan Ops Tumpas mulai 12 hingga 23 Agustus. Dalam pengungkapan ini diamankan EP dengan barang bukti delapan klip sabu seberat 1,604 gram," kata Kompol Shabda, di Mapolres Gresik, Rabu (19/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap ponsel EP juga mengungkap aktivitas judi online. Ia mengaku telah bermain judi online sejak 2024, sekitar tiga bulan setelah keluar dari penjara.
Dalam bermain judi online, EP biasanya melakukan deposit Rp250 ribu hingga Rp350 ribu pada lima situs berbeda. Bahkan, tersangka beberapa kali menggadaikan sepeda motornya untuk mendapatkan modal bermain.
"EP mengaku pernah meraih kemenangan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Sebagian uangnya digunakan untuk membeli sabu yang selanjutnya diedarkan di wilayah Kecamatan Panceng," ungkapnya.
Baca Juga : Pengguna WhatsApp Web Hati-Hati! Ekstensi Chrome Bisa Dipakai Kirim Spam hingga Promosi Judol
Polres Gresik kini juga melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan bandar judi online yang berkaitan dengan tersangka. Pihaknya mengimbau masyarakat ikut menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba dan judi online. Informasi maupun laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Lapor Cak Rama 0811-8800-2006 atau Call Center 110.
