Konsultasi Publik, Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo Wujudkan Standart Pelayanan Profesional dan Berorientasi Kepuasan Masyarakat

Reporter

Nur Hidayah

Editor

A Yahya

09 - Jul - 2026, 10:35

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo


JATIMTIMES – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Standar Pelayanan yang melibatkan anggota sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sidoarjo, akademisi, media, serta pemangku kepentingan lainnya di Ruang Rapat Komisi pada Rabu (7/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang profesional, cepat, transparan, berkualitas, akuntabel, kepastian dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan. Melalui forum ini, Masyarakat akan diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, kritik, maupun saran terhadap layanan yang diberikan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dengan demikian, standar pelayanan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga : Jadwal MPLS Ramah 2026 Resmi untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB, Ini Rangkaian Kegiatannya

Suasana kegiatan sosialisasi standart pelayanan publik(Suasana kegiatan sosialisasi standart pelayanan publik)

Diketahui, standart pelayanan merupakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, transparan, mudah dan terukur. Selain itu dasar hukum lainnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Peraturan Bupati Sidoarjo  Nomor   10  Tahun  2022  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas  Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Plh. Sekretaris Dewan Kabupaten Sidoarjo, Sulton menyampaikan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, setiap pelayanan yang diberikan harus memiliki kepastian prosedur, kepastian waktu, transparansi informasi, serta kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

Foto bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo, sekretaris komisi B beserta akademisi juga media(Foto bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo, sekretaris komisi B beserta akademisi juga media)

"Pelayanan publik bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD. Kami berkomitmen terus melakukan perbaikan melalui evaluasi berkelanjutan dan melibatkan masyarakat dalam setiap penyempurnaan standar pelayanan yang mana ditahun ini fokus serta mengakomodir satuan pendidikan dan tidak menutup kemungkinan tahun depan diperluas hingga tingkat desa sesuai dengan alur pelayanannya," paparnya didalam forum konsultasi publik, Kamis (7/9/2026).

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Konsultasi Publik Standar Pelayanan yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Konsultasi Publik Standar Pelayanan ini. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh Sekretariat DPRD semakin embagaatl, cepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi embagaat dalam mengakses layanan maupun menyampaikan aspirasi. Pelayanan embag yang berkualitas merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kepercayaan embagaat terhadap embaga DPRD,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo saat dihubungi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan masukan terhadap kualitas pelayanan. Oleh karena itu, forum konsultasi publik menjadi wadah yang sangat penting untuk membangun komunikasi dua arah antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Masukan, kritik, dan saran dari masyarakat merupakan energi positif bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Kami berharap standar pelayanan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian layanan, serta mendukung pelaksanaan fungsi DPRD di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih efektif dan responsif," pungkasnya.

Adapun, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Sullamul Hadi Nurmawan yang akrab disapa Gus wawan ini juga mengingatkan pentingnya standart pelayanan bisa mengikuti percepatan informasi di era digital yang mana semua informasi serba cepat dan bisa dikonsumsi oleh semua elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga : Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan Hari Ini di Mashhad, Jutaan Pelayat Padati Prosesi Penghormatan Terakhir

 

Gus wawan juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, tepat, dan bebas dari praktik diskriminasi.

Nampak dalam forum konsultasi tersebut, peserta memberikan berbagai masukan terkait penyederhanaan prosedur pelayanan, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi, optimalisasi layanan pengaduan masyarakat, percepatan penyampaian informasi publik, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan Standar Pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan administrasi, pelayanan informasi publik, fasilitasi kegiatan kedewanan, hingga pelayanan aspirasi masyarakat secara lebih efektif dan responsif.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, konsultasi publik ini juga menjadi sarana memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sebagai salah satu indikator penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Melalui penyempurnaan standar pelayanan, Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh layanan dapat memberikan kepastian, kenyamanan, serta kepuasan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Komitmen ini sekaligus menjadi bentuk dukungan optimal terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD Kabupaten Sidoarjo sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Ke depan, Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo akan terus melakukan inovasi pelayanan melalui digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas aparatur, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat. Dengan semangat pelayanan prima, Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo bertekad menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, profesional, cepat, transparan, akuntabel, dan senantiasa berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Topik

Advertorial, Sulton, DPRD kabupaten Sidoarjo, konsultasi publik,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette