Kejari Lamongan Segera Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah Unisla Rp 7,7 Miliar
Reporter
Defit Budiamsyah
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Jul - 2026, 06:12
JATIMTIMES – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan pihaknya segera melakukan pengecekan terkait laporan dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu di Universitas Islam Lamongan (UNISLA) yang saat ini kembali menjadi sorotan.
"Saya masih melakukan pengecekan terlebih dahulu. Saya juga baru mengetahui dari pemberitaan yang ada terkait masalah itu. Lagipula saya juga masih baru menjabat di sini," kata Erfan, kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga : Pelatihan Manajer Kopdes Dikritik: Anggaran Latsarmil Malah Lebih Besar dari Materi Koperasi
Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri riwayat penanganan perkara tersebut untuk mengetahui posisi dan perkembangan laporan yang pernah disampaikan sebelumnya.
Dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu di Universitas Islam Lamongan (Unisla) kembali mencuat, setelah tiga tahun penanganan kasus yang diduga ada penyimpangan dana sekitar Rp7,7 miliar itu, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dugaan tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana Bidikmisi angkatan 2019 serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah angkatan 2020 dan 2021.
Dalam audit tersebut terungkap sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya penahanan buku tabungan dan kartu ATM mahasiswa penerima bantuan, serta pungutan berbagai biaya yang seharusnya dibebaskan bagi penerima program Bidikmisi maupun KIP Kuliah.
Auditor juga menemukan dugaan pihak kampus tetap mengusulkan pencairan dana bantuan sebesar Rp115,9 juta bagi mahasiswa yang diketahui sudah tidak aktif mengikuti perkuliahan.
Rincian dugaan penyimpangan meliputi biaya pendidikan sekitar Rp1,7 miliar, Dana Penyelenggaraan Pendidikan (DPP) sebesar Rp2,2 miliar, biaya praktikum laboratorium Rp1,1 miliar, serta berbagai pungutan lainnya seperti biaya ujian, daftar ulang, majalah hingga infak dengan total sekitar Rp2,5 miliar.
Kasus tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Mei 2023 oleh mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisla, Febri Hermansyah. Sebelum melapor ke KPK, Febri juga telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun hingga kini, Febri mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Baca Juga : SiLPA Ratusan Miliar Belum Tuntas, Pemkot Malang Berdalih Imbas Perubahan Regulasi
"Saya sudah melaporkan kasus ini ke KPK. Sebelumnya juga saya melapor ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum audit Itjen keluar. Saya juga pernah dimintai keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya," ujar Febri, Selasa (7/7/2026).
Menanggapi hal itu, Bendahara YPPTI Sunan Giri Unisla, Ahmad Hanif, membenarkan adanya temuan dalam audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Namun ia menegaskan seluruh rekomendasi auditor telah dilaksanakan.
"Iya, memang ada temuan seperti itu. Rekomendasi temuan sudah dilaksanakan. Dananya sudah dikembalikan ke kas negara dan juga dikembalikan kepada mahasiswa," kata Hanif saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/7/2026).
Pihak Unisla juga menyatakan telah memperbaiki sistem pengelolaan dana KIP Kuliah agar lebih transparan dan akuntabel.
Menurut pihak kampus, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah telah dicabut setelah proses verifikasi, validasi, serta perbaikan tata kelola dinyatakan memenuhi ketentuan.
