Dosen Komunikasi UMM Soroti Kasus Etik Media Siber di Malang, Lemahnya Verifikasi hingga Praktik Opini Menghakimi

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

08 - Jul - 2026, 12:17

Ilustrasi. Media pers digital di Malang Raya yang belum sepenuhnya menerapkan jurnalisme berkualitas berdampak pada masih banyaknya sengketa pers, tak sedikit di antaranya diseret ke ranah UU ITE.(Foto: Istimewa/ Nikita Kotrelev/pexels)


JATIMTIMES – Rentetan kasus pelanggaran kode etik jurnalistik yang menjerat ratusan media siber di tanah air sepanjang tahun 2025 lalu memicu sorotan di tingkat regional. Praktik media siber tidak profesional di wilayah Malang Raya turut menjadi perhatian praktisi hingga akademisi.

Sebelumnya, tokoh pers nasional dari Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) Nurcholis MA Basyari mengingatkan urgensi penerapan jurnalisme berkualitas akibat maraknya pengaduan masyarakat. Pengaduan sengketa pemberitaan yang masuk ke meja komisi pengaduan Dewan Pers meroket tajam hingga menyentuh angka 1.286 kasus.

Baca Juga : Tiga Tahun Dugaan Penyelewengan Dana KIP Kuliah di Unisla, Menggantung

“Dominasi aduan terhadap media siber ini menjadi refleksi bersama bahwa penetrasi informasi di ruang digital berjalan sangat masif, namun sayangnya sering kali tidak dibarengi dengan kepatuhan yang ketat terhadap pilar-pilar dasar jurnalistik,” ujar Nurcholis MA Basyari dalam paparan materi Journalism Fellowship On CSR 2026 Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), belum lama ini.

Menurut dia, melesatnya angka aduan ini di satu sisi menjadi alarm keras bagi para pengelola media digital di daerah, untuk segera membenahi standardisasi kompetensi para jurnalisnya di lapangan.

Di wilayah Malang Raya, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdi Purmono, membeberkan bahwa potret buruk jurnalisme lokal berkorelasi langsung dengan tingginya angka aduan pelanggaran etik di tingkat nasional. Bahkan, tercatat hampir 90 persen laporan sengketa yang masuk ke meja aduan berkaitan dengan tudingan pencemaran nama baik yang kerap kali langsung diseret oleh pelapor ke ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

“Hampir 90 persen laporan ke Dewan Pers itu pasti temanya pencemaran nama baik, Undang-Undang ITE. Rata-rata itu. Karena media online dianggap oleh para pelapor layak dikenakan dengan Undang-Undang ITE karena dia formatnya online,” ungkap Abdi Purmono saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Menurut Abdi, tingginya angka jeratan hukum ini dipicu oleh tiga pelanggaran pilar utama yang sangat mendasar, yakni masalah independensi, ketidakakuratan data, hingga masifnya produk berita yang mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Pola kerja hit and run tanpa disiplin verifikasi dan tanpa konfirmasi (cover both side) ini dinilai merusak ekosistem media siber lokal yang tengah berjuang membangun kepercayaan publik.  

Situasi di lapangan kian pelik karena aparat penegak hukum di tingkat lokal disinyalir masih sering keliru dalam memetakan regulasi. Abdi mengungkapkan, pihak kepolisian kerap kali menyamakan urusan administratif legalitas perusahaan pers dengan substansi produk jurnalistik yang dihasilkan, sehingga menganggap media yang belum berbadan hukum otomatis menghasilkan berita ilegal.  

“Nggak bisa seharusnya bilang kalau belum berbadan hukum kemudian menganggap beritanya juga ilegal, itu keliru. Itu dua hal yang berbeda. Urusan administrasi dengan urusan substansinya tuh udah beda sekali. Itu masih karya jurnalistik, jadi harus diserahkan kepada Dewan Pers untuk diselesaikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Abdi membongkar pelanggaran berat lain berupa praktik opini menghakimi yang kini tidak hanya tertuang dalam bentuk narasi tekstual, melainkan sudah merambah pada manipulasi visual. Oknum media siber abal-abal di Malang Raya diketahui kerap menyunting foto narasumber secara tidak etis dengan menutup bagian mata menyerupai format buronan demi memperkuat kesan bersalah.  

Baca Juga : Angka Perceraian di Jatim Tinggi, PKS Jatim Hadirkan Halo Rumah Keluarga Indonesia

“Foto dimasukkan dalam berita, wajah ditempel, matanya ditutup hitam. Kan DPO, kayak wanted gitu loh. Itu enggak boleh, sudah menghakimi. Sudah menghakimi lewat kata dan kalimat, narasi, juga menghakimi melalui penggunaan foto,” cetus pria yang juga jurnalis senior Tempo itu.

Pria yang juga aktif sebagai ahli pers perwakilan Dewan Pers itu juga mengendus adanya pola kerja sindikasi terorganisir yang sengaja menyasar instansi publik hingga sekolah-sekolah di Malang Raya. Polanya, satu produk berita tendensius yang dibuat tanpa proses verifikasi akan disebarluaskan secara serentak ke puluhan situs jejaring dengan isi, judul, hingga foto yang sama persis. Uniknya, basis utama atau home base dari jaringan media abal-abal tersebut mayoritas terlacak berada di luar Jawa Timur, seperti di Sumatra dan Palembang.  

Menyikapi gurita sindikasi tersebut, masyarakat maupun pejabat publik yang merasa dirugikan diimbau tidak perlu takut dan didorong untuk mengoptimalkan penggunaan hak jawab. Jika media yang bersangkutan menolak menayangkan hak jawab, rekomendasi dan putusan sidang Dewan Pers dapat disebarluaskan ke media sosial sebagai sanksi moral sekaligus edukasi bagi publik.  

Kendati diterpa maraknya praktik media tidak profesional dari luar daerah, Abdi menilai indeks profesionalisme jurnalisme di Malang Raya secara umum masih berada di level sedang. Angka kepatuhan terhadap peraturan Dewan Pers serta pemahaman regulasi di kalangan jurnalis lokal Malang tercatat jauh lebih terbuka dan lebih baik jika dibandingkan dengan dinamika pers di beberapa daerah lain.

"Penerapan jurnalisme yang berkualitas dan profesional tetap harus diutamakan," imbuhnya.


Topik

Peristiwa, Dewan pers, kasus jurnalistik, Nurcholis ma basyari,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette