Nikah Syighar, Praktik Pernikahan yang Bertentangan dengan Tujuan Syariat

Editor

Dede Nana

03 - Jul - 2026, 10:31

Ilustrasi pernikahan Syighar yang dilarang dalam Islam (ist)


JATIMTIMES - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga akad yang memiliki aturan jelas untuk melindungi hak kedua belah pihak. Salah satu hak yang wajib dipenuhi adalah pemberian mahar kepada mempelai perempuan. Karena itu, syariat melarang berbagai bentuk pernikahan yang menghilangkan hak tersebut, termasuk praktik yang dikenal sebagai nikah Syighar.

Dalam literatur fikih, nikah syighar termasuk bentuk pernikahan yang dilarang. Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu memasukkan nikah Syighar sebagai salah satu dari empat jenis pernikahan yang rusak menurut syariat, selain nikah Mut'ah, meminang perempuan yang telah dipinang orang lain, dan nikah Muhallil.

Baca Juga : Ketua DPC PKB Kota Blitar Tegaskan Disiplin Organisasi, Anggota Fraksi yang Langgar AD/ART Akan Dievaluasi

Nikah Syighar terjadi ketika dua orang saling menikahkan perempuan yang berada dalam tanggungannya, seperti anak perempuan atau saudara perempuan, dengan syarat masing masing menjadi pasangan bagi pihak lainnya. Dalam praktik tersebut, perempuan dijadikan sebagai "pertukaran", sehingga tidak ada mahar yang diberikan sebagaimana diwajibkan dalam Islam.

Sebagai contoh, seorang ayah menikahkan putrinya kepada seorang laki laki dengan syarat laki laki tersebut juga harus menikahkan putrinya kepada dirinya atau kepada anggota keluarganya. Kedua akad berlangsung saling bergantung satu sama lain dan tanpa adanya mahar. Pola seperti inilah yang disebut sebagai nikah syighar.

Penjelasan yang sama juga dapat ditemukan dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi. Praktik tersebut dipandang bertentangan dengan tujuan syariat karena menghilangkan hak perempuan atas mahar dan menjadikan pernikahan sebagai transaksi tukar menukar.

Larangan terhadap nikah Syighar ditegaskan langsung dalam hadis Rasulullah SAW. Dari Abdullah bin Umar RA diriwayatkan, "Rasulullah SAW melarang perkawinan Syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan putrinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin." Hadis ini diriwayatkan oleh Muttafaq Alaih.

Dalam riwayat lain yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah SAW juga bersabda, "Tidak ada nikah syighar dalam Islam." Penegasan tersebut menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak mendapat tempat dalam syariat Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pernikahan.

Baca Juga : Paripurna DPRD Situbondo: Soroti LHP BPK 2025 dan Sahkan Tiga Raperda Inisiatif

Mayoritas ulama atau jumhur kemudian menetapkan bahwa nikah Syighar merupakan akad yang tidak sah. Menurut penjelasan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, bahkan dalam pendapat yang masyhur di kalangan mazhab Maliki, pernikahan seperti ini harus dibatalkan, baik sebelum maupun sesudah pasangan menjalani hubungan suami istri.

Meski demikian, terdapat pandangan berbeda dari Imam Abu Hanifah. Mazhab Hanafi berpendapat akad tersebut dapat menjadi sah apabila masing masing perempuan diberikan mahar mitsli atau mahar yang setara. Menurut mereka, larangan dalam hadis menunjukkan hukum makruh tahrim sehingga kekurangan dalam akad dapat diperbaiki dengan pemenuhan mahar.

Perbedaan pandangan tersebut tidak mengubah kesepakatan bahwa Islam sangat menjaga hak perempuan dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar simbol, melainkan kewajiban yang menjadi bagian dari penghormatan terhadap mempelai perempuan. Karena itu, setiap bentuk akad yang mengabaikan hak tersebut patut dihindari agar tujuan pernikahan dalam Islam dapat terwujud sesuai tuntunan syariat.


Topik

Agama, nikah syighar, hukum nikah syighar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette