Profil Hakim Andi Saputra dan Makna Dissenting Opinion di Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Jul - 2026, 11:00
JATIMTIMES - Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terus menjadi sorotan publik, bukan hanya karena substansi kasusnya, tetapi juga munculnya perbedaan pandangan di dalam majelis hakim.
Salah satu hakim anggota, yakni Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menilai bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti adanya unsur tindak pidana.
Baca Juga : Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2026 Lengkap dengan Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Fenomena ini langsung menarik perhatian, lantaran dissenting opinion jarang menjadi sorotan publik, padahal memiliki peran penting dalam menggambarkan dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Apa Itu Dissenting Opinion?
Dalam sistem peradilan, dissenting opinion adalah pendapat berbeda yang disampaikan oleh salah satu hakim anggota majelis ketika tidak sependapat dengan putusan mayoritas hakim.
Meski tidak memengaruhi amar putusan akhir, pendapat ini tetap dicatat dalam berkas resmi pengadilan. Artinya, putusan tetap mengikuti suara mayoritas, namun pandangan yang berbeda tetap diakui secara hukum.
Dalam praktiknya, dissenting opinion kerap dianggap penting karena:
• menunjukkan independensi dan kebebasan hakim dalam menilai perkara
• menjadi catatan akademis dan referensi hukum di masa mendatang
• membuka ruang evaluasi terhadap penerapan hukum dalam kasus serupa
Dalam perkara ini, Andi Saputra menilai tidak ditemukan unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat) yang dapat mengaitkan kebijakan pengadaan laptop Chromebook dengan tindak pidana korupsi.
Sosok Andi Saputra juga ikut menjadi perhatian karena latar belakangnya yang tidak biasa bagi seorang hakim Tipikor. Ia dikenal sebagai mantan jurnalis yang lama berkecimpung di dunia media sebelum masuk ke lembaga peradilan.
Perjalanan kariernya dinilai memberi warna tersendiri dalam cara ia membaca fakta persidangan dan menyusun pertimbangan hukum.
Profil Hakim Andi Saputra
Dilansir dari berbagai sumber, Andi Saputra merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diangkat pada 30 April 2025.
Ia lahir di Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982. Pendidikan sarjana hukum ditempuh di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada 2006. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan menyelesaikannya pada 2017.
Sebelum menjadi hakim, Andi dikenal luas sebagai jurnalis. Ia memulai karier di Koran Sindo pada 2006–2007, lalu melanjutkan perjalanan panjang di detikcom sejak 2007 hingga 2024.
Selama kurang lebih 18 tahun menjadi wartawan, ia terbiasa meliput isu hukum, politik, hingga kebijakan publik. Pengalaman ini kemudian menjadi modal penting saat ia beralih profesi ke dunia peradilan.
Baca Juga : Polres Kediri Bongkar Lima Kasus Pencurian, Empat Tersangka Diamankan
Seleksi Ketat Hakim Ad Hoc Tipikor
Untuk menjadi hakim ad hoc Tipikor, Andi harus melewati proses seleksi yang cukup panjang dan ketat. Tahapan tersebut meliputi:
• Tes psikologi dan kepribadian
• Diskusi kelompok tanpa pemimpin (leaderless group discussion)
• Wawancara dengan psikolog
• Uji kompetensi hukum pidana dan korupsi bersama panel Mahkamah Agung
Dari proses tersebut, Andi Saputra kemudian terpilih sebagai salah satu dari 12 hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama angkatan XXI yang diumumkan Mahkamah Agung pada 11 Juli 2024.
Makna Dissenting Opinion dalam Kasus Ini
Munculnya dissenting opinion dalam perkara ini menunjukkan bahwa dalam satu majelis hakim dapat terjadi perbedaan cara pandang dalam menilai alat bukti dan unsur pidana.
Perbedaan tersebut bukan sesuatu yang keliru dalam hukum, justru menjadi bagian dari prinsip independensi peradilan.
Dalam konteks kasus ini, perbedaan pendapat juga memperlihatkan bahwa pembuktian perkara korupsi terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik memiliki kompleksitas tersendiri, termasuk dalam menilai unsur niat jahat dan hubungan sebab akibat.
Kasus ini tidak hanya menyita perhatian karena nama besar yang terlibat, tetapi juga karena adanya dissenting opinion yang memberi sudut pandang berbeda dalam penilaian hukum.
Terlepas dari putusan akhir majelis hakim, pandangan yang disampaikan Andi Saputra menjadi catatan penting dalam diskursus hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
