Polres Situbondo Berhasil Ungkap 8 Kasus Curas hingga Curanmor Selama Juni 2026, 9 Tersangka Diamankan

30 - Jun - 2026, 02:15

Konferensi Pers Polres Situbondo terkait penangkapan tersangka tindak pidana curas, curanmor dan curwan, Selasa (30/6/2026), di Mapolres Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)


JATIMTIMES – Polres Situbondo berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian selama periode Juni 2026. Delapan kasus tersebut terdiri atas lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus pencurian hewan (curwan), dengan total sembilan tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Situbondo dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Situbondo.

Baca Juga : Arema FC Rekrut Pemain Serbabisa Eks Persib Bandung Robi Darwis

"Polres Situbondo terus berupaya meningkatkan pelayanan, meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Situbondo. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang selama ini terus memberikan dukungan sehingga kami bisa semakin baik dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat Kabupaten Situbondo," ujar AKBP Bayu saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Kapolres menjelaskan, sepanjang Juni 2026 jajarannya berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dengan sembilan tersangka yang seluruhnya telah diamankan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja Tim Resmob Satreskrim yang secara rutin melakukan patroli, penyelidikan, dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa Polres Situbondo telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian hewan dengan total delapan kasus dan sembilan tersangka," tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal menjelaskan, seluruh tersangka saat ini telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan di Rutan Polres Situbondo. Ia menyebut salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah kasus curanmor di wilayah Kecamatan Besuki.

"Kurang lebih 10 hingga 15 menit setelah kejadian, anggota kami yang setiap dini hari melakukan patroli dan penyelidikan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan kakak beradik di jalur Tol Probowangi, tepatnya saat memasuki wilayah Kabupaten Situbondo," terang AKP Selimat Akmal.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, polisi menemukan keterlibatan para pelaku di sedikitnya 10 lokasi dan kembali mengamankan satu tersangka lainnya pada keesokan harinya.

"Dua tersangka tersebut mengakui perbuatannya. Setelah kami lakukan pengecekan ke TKP dan pengembangan, keesokan harinya kami kembali berhasil mengamankan satu pelaku lagi," imbuhnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan serta sejumlah sarana yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, termasuk kunci T dan alat lain yang dipakai untuk merusak rumah kunci kendaraan. Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap kemungkinan adanya tersangka lain maupun barang bukti tambahan.

AKP Selimat Akmal menambahkan, selama proses penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga petugas dapat mengamankan seluruh tersangka dengan aman. Selain pengungkapan kasus di Situbondo, Satreskrim juga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang sempat melarikan diri ke wilayah Bali.

Baca Juga : Ini Jadwal Mobiling Dispendukcapil Kota Blitar, Perekaman KTP Pemula Jadi Prioritas

Secara keseluruhan, lima kasus curanmor yang berhasil diungkap melibatkan lima tersangka, dua kasus curat dengan tiga tersangka, dan satu kasus curwan dengan seorang tersangka. 

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit sepeda motor, satu unit mobil, telepon genggam, sembilan batang tiang besi, voucher telepon seluler, seekor sapi, serta berbagai alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

AKP Selimat juga menyampaikan Polres Situbondo akan terus meningkatkan patroli, kegiatan Unit Reaksi Cepat (URC), serta penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif. 

Usai konferensi pers, sejumlah barang bukti curanmor langsung diserahkan kepada korban atau pemiliknya secara gratis atau tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Salah satu pemilik sepeda motor sekaligus korban curanmor, Rasuli menyatakan bahwa dirinya berterima kasih kepada Polres Situbondo yang dengan cepat merespon kejadian yang menimpanya.

"Sepeda saya terparkir, saya dengar suara standart sepeda langsung saya teriak maling. Pelaku ditangkap polisi dari Polres Situbondo di Buduan. Alhamdulillah senang bisa kembali sepeda saya, tanpa dipungut biaya sepeserpun," ujar Rasuli usai menerima kembali sepedanya yang sebelumnya jadi barang bukti.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Polres Situbondo, Ungkap Kasus, Curas, Curanmor, Tersangka Kejahatan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette