Kuasa Hukum PT SMG di Jombang Beberkan Polemik Hukum Bisnis Tambang Kalimantan
30 - Jun - 2026, 11:52
JATIMTIMES - Bisnis pertambangan batu bara yang beroperasional di Desa Tajur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kaltim tengah bersengketa hukum di meja hijau. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilayangkan kepada PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG).
Kuasa Hukum PT SMG Edi Haryanto mengatakan, gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh mitra bisnis kliennya yaitu PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) dan PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS). Menurut lawyer EHS & Associate yang berkantor di Jalan Brantas, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu, gugatan kedua perusahaan tersebut tidak bisa lagi diperiksa pengadilan.
Baca Juga : Sekda Budiar Minta Perangkat Daerah Maksimalkan Penggunaan DBHCHT Sesuai Aturan
Sebab, sebelumnya PT SBB telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT SMG di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Tgt. Dalam perkara tersebut majelis hakim menolak gugatan yang diajukan PT SBB. Upaya hukum berupa banding hingga kasasi yang diajukan penggugat juga disebut berakhir dengan penolakan.
"Putusan kasasi pada 6 Mei 2026 dengan Nomor 456 K/PDT/2026 menyatakan permohonan ditolak, sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap," terangnya kepada wartawan saat jumpa pers di salah satu kafe di Jombang, Selasa (30/6/2026).
Keyakinan Edi atas gugatan tersebut akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Gugatan baru yang kini diajukan PT SBB sebagai Penggugat I dan PT BAS sebagai Penggugat II terhadap PT SMG menggunakan dasar wanprestasi atau ingkar janji.
Menurut Edi, gugatan tersebut memiliki subjek, objek, dan pokok perkara yang sama dengan gugatan sebelumnya. Edi juga mengutip Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 yang pada pokoknya mengatur bahwa perkara dengan subjek dan objek yang sama tidak dapat diperiksa kembali apabila telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.
"Objek gugatan, para pihak, dan materi pokok perkara adalah sama. Karena itu, gugatan ini mengandung asas ne bis in idem sehingga seharusnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," bebernya.
Untuk diketahui, dikutip dari Kaltimpos.id, PT Satria Mahkota Gotek (SMG) yang sejak 2015 beroperasi, mendapatkan gugatan perdata dari mitra kerjanya yaitu PT Sinergi Bara Bravo (SBB) di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak Februari 2025.
Baca Juga : Sengkarut Harga Telur: Peternak Wadul ke DPRD Jatim, Wagub Emil Ultimatum Pedagang Perantara
Penasihat hukum PT SBB kantor Hukum BW&PARTNERS, Bambang Wijanarko, Rudy simanjuntak, dan Riyanto A Panjaitan menyampaikan, perkara gugatan itu karena ada pemutusan kontrak sepihak oleh PT SMG.
Menurutnya, yang dilakukan PT SMG dan mitranya telah melawan hukum, sehingga kliennya dia ingin mencari kepastian hukum terhadap masalah dengan kliennya. PT SBB mengklaim sudah banyak mengeluarkan modal untuk bekerja sebelum mulai kontrak. Namun sebelum bekerja sudah di putus. "Kontrak 11 Oktober 2024, diputus kontrak tanggal 12 Oktober 2024 atau belum sempat 24 jam," ujarnya.
Dalam resume gugatan, PT. SBB meminta 3 hal, yaitu perjanjian kontrak ekslusif atau MoU tetap berjalan, dengan catatan hanya boleh PT. SBB yang melakukan pekerjaan aktivitas tambang dan penjualan terhadap tambang dan tidak boleh ada pihak lain.
"Selain itu kontrak perjanjian itu harus sampai selesai yaitu sampai Juni 2027. Apabila poin pertama tidak disanggupi oleh tergugat, kita cuma minta ganti kerugian Rp 15 miliar," kata Bambang.
