Pembobol Rumah Tetangga di Pakis Diringkus Polisi Usai Jual Barang Curian
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
29 - Jun - 2026, 07:31
JATIMTIMES - Petugas gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku berusia 25 tahun yang baru saja diringkus polisi tersebut diketahui berinisial DN warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menuturkan, pelaku diringkus petugas sesaat setelah diduga mencuri konsol video game. "Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan," ujar Budiono saat dikonfirmasi di sela-sela penyidikan, Senin (29/6/2026).
Baca Juga : Disparitas Anggaran Dinilai Masih Lebar, UIN Malang Desak Pendidikan Lebih Berkeadilan
Kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada sebuah rumah di Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis pada Jumat (26/6/2026) malam. Sedangkan korbannya diketahui berinisial PP (29) yang merupakan tetangga dari terduga pelaku pencurian tersebut. "Korban kehilangan satu unit PlayStation 4 (PS4) dengan total kerugian mencapai sekitar Rp4,5 juta," ujarnya.
Budiono mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu (27/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Yakni sesaat setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban serta keterangan dari sejumlah saksi.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku. Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Pakis," kata Budiono.
Pelaku melancarkan aksi dugaan pencurian saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal berpergian bersama keluarganya. Saat melancarkan aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat melalui jendela belakang yang tidak terkunci.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dengan cara masuk melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil satu unit PlayStation 4 yang berada di ruang tamu. Pelaku kemudian keluar melalui jalur yang sama ketika masuk ke rumah korban," jelasnya.
Berdasarkan hasil ungkap kasus dugaan pencurian tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni yang di antaranya berupa satu unit PlayStation 4 yang kini juga telah disita guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga : Polisi Amankan Belasan Motor Balap Liar di Pakis
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual PlayStation hasil curian tersebut kepada rekannya dengan harga Rp850 ribu," ujarnya.
Terhadap pelaku kini telah ditetapkan oleh penyidik kepolisian sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, yang bersangkutan terancam dijerat Pasal tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Motif pelaku melakukan pencurian tersebut diduga karena untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual barang hasil curian. Saat ini pelaku telah diamankan berikut barang buktinya, proses penyidikan hingga kini juga masih terus berjalan," pungkas Budiono.
