Meluruskan Salah Kaprah: CSR Bukan Pengganti Peran Pemerintah, Pers Didorong Awasi Akuntabilitas

29 - Jun - 2026, 04:42

Ilustrasi CSR perusahaan disalurkan ke masyarakat dalam berbagai bentuk.(Gambar dibuat dengan Ai Generatif)


JATIMTIMES – Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sering kali disalahpahami oleh publik sebagai instrumen utama pengganti peran dan fungsi anggaran pemerintah dalam mengatasi berbagai problem sosial di daerah. Salah kaprah massal ini menjadi salah satu topik krusial yang dibahas dalam kelas Journalism Fellowship on CSR III yang digelar oleh Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), belum lama ini.

Dalam forum tersebut, jurnalis diajak untuk meluruskan nalar publik dan bersikap kritis terhadap batasan etis tanggung jawab sosial korporasi. Praktisi CSR dari Tower Bersama Group sekaligus analis operasional, Fahmi Sultan Alatas, menegaskan bahwa program tanggung jawab sosial yang dijalankan oleh perusahaan swasta maupun BUMN pada hakikatnya tidak dirancang untuk mengambil alih tugas mendasar dari institusi negara.

Baca Juga : CSR Jangka Pendek Bisa Memicu Ketergantungan Sosial, Pengamat Dorong Perusahaan Arahkan ke Pemberdayaan SDM

"Banyak orang menganggap bahwa masalah-masalah sosial itu tanggung jawab perusahaan. Memang (kami ikut bertanggung jawab), tapi CSR di sini bukan untuk menggantikan peran pemerintah," ujar Fahmi.

Fahmi mencontohkan salah satu pilar program kemasyarakatan yang kerap dijalankan korporasi, yakni intervensi pemenuhan gizi dan kesehatan. Menurutnya, keterlibatan swasta di sektor tersebut harus diletakkan dalam koridor kontribusi pendukung, bukan sebagai penanggung jawab utama.  

"Kami berkontribusi. Misalkan dalam salah satu pilar kita untuk membantu ini digarisbawahi, membantu upaya pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi stunting. Tapi kami tidak pernah menyatakan program kami ini akan menurunkan stunting, karena kita punya sumber daya (resources) yang terbatas," tegasnya.  

Ia menambahkan bahwa masalah-masalah sosial mendasar dan makro seperti penanganan kemiskinan ekstrem, tengkes (stunting), hingga pembangunan infrastruktur jalan umum tetap menjadi domain utama dan tanggung jawab mutlak pemerintah. Jika korporasi dipaksa atau dengan sengaja mengambil alih seluruh fungsi tersebut, hal itu justru berpotensi mengaburkan batas akuntabilitas publik.  

Pelanggaran Etika dan Narasi Kosong

Lebih lanjut, Fahmi juga memperingatkan adanya bahaya laten di mana program CSR kerap kali dibumbui oleh syahwat publisitas yang berlebihan. Demi mengejar citra positif yang instan, tidak sedikit perusahaan yang merangkai narasi programnya secara bombastis seolah-olah telah menyelesaikan masalah besar di suatu daerah.  

"Kebanyakan CSR itu seperti cerita seni rakyat, sebuah narasi yang dirangkai secara serampangan untuk mendapatkan efek pencitraan. Sering karena keinginan untuk bernarasi, itu ada pelanggaran etis dalam komunikasi CSR," ungkapnya.  

Ia pun mengajak media massa dan jurnalis untuk lebih kritis dalam memilah informasi serta tidak terjebak dalam "mistifikasi kesadaran publik" yang sengaja diciptakan lewat rilis pers korporasi. Wartawan profesional diharapkan memiliki insting kuat untuk membedakan mana program CSR yang benar-benar memiliki basis validasi dampak konkret, dan mana yang sekadar narasi kosong untuk riasan kehumasan. 

Baca Juga : AI Overview Gerus Trafik dan Performa SEO Situs Berita, Praktisi Media Desak Jurnalis Kreatif

Merujuk pada panduan internasional ISO 26000 mengenai Social Responsibility, Fahmi mengingatkan bahwa tanggung jawab sosial sejatinya tidak hanya diukur dari apa yang diberikan perusahaan ke luar (komunitas), tetapi harus dimulai dari perbaikan tata kelola internal organisasi terlebih dahulu.

Hal itu mencakup tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance), penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, hingga keadilan gender bagi para pekerja.

Sebagai informasi, ISO 26000 adalah standar internasional yang berisi panduan dan pedoman mengenai Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility/CSR). Standar ini membantu organisasi, baik perusahaan maupun lembaga pemerintah, dalam mengoperasikan bisnis secara etis, transparan, dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

Menurut Fahmi, reputasi atau citra itu tidak bisa diciptakan begitu saja, melainkan diproyeksikan. Jika ingin dinilai bagus oleh publik, maka operasional bisnis internalnya harus bagus dan patuh hukum terlebih dahulu.

"Jangan sampai lahannya kita pakai tapi tidak dibayar, atau karyawannya demo karena haknya diabaikan, lalu perusahaan mencoba menutupi hal itu dengan membuat program di luar. Itu tidak bisa dikatakan bertanggung jawab secara sosial," pungkasnya.


Topik

Ekonomi, csr jangka pendek, pemberdayaan sdm, tower bersama group,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette