Jangan Asal Nyalakan, Lampu Hazard di Tol Ternyata hanya Boleh Dipakai dalam 3 Situasi Ini

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

30 - May - 2026, 07:13

Potret hazard mobil yang dinyalakan. (Foto: Shutterstock)


JATIMTIMES - Banyak pengemudi masih menyalakan lampu hazard saat hujan deras, berkabut, bahkan ketika berkendara beriringan di jalan tol. Padahal, fungsi lampu itu bukan untuk kondisi-kondisi tersebut. Penggunaan yang tidak tepat justru berpotensi membingungkan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Dari sisi keselamatan maupun aturan lalu lintas, lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat tertentu. Pengemudi perlu memahami kapan lampu peringatan itu harus dinyalakan dan kapan sebaiknya tidak digunakan.

Baca Juga : Dolar Tembus Rp17.800, Berikut Tips dari Pakar Ekonomi Agar Keuangan Tak Makin Terjepit 

Dilansir dari unggahan di media sosial resminya, Jasa Marga mengingatkan bahwa lampu hazard sebaiknya tidak digunakan ketika kendaraan masih melaju normal di jalan tol.

"Hindari penggunaan lampu hazard saat kendaraan tetap melaju normal. Kedipan hazard dapat mengganggu persepsi jarak dan kecepatan, menambah distraksi visual, membingungkan pengguna jalan lain, serta menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah," demikian penjelasannya.

Sementara itu, saat hujan turun deras, sebagian pengemudi memilih menyalakan lampu hazard dengan harapan kendaraan lebih mudah terlihat. Namun cara tersebut dinilai tidak tepat.

Ketika lampu hazard aktif, lampu sein kanan dan kiri berkedip bersamaan sehingga kendaraan lain sulit mengetahui arah manuver yang akan dilakukan pengemudi. Kondisi ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat lalu lintas padat atau jarak pandang terbatas.

Selain hujan, penggunaan hazard juga tidak dianjurkan saat kabut tebal jika kendaraan masih bergerak normal.

Kesalahan lain yang masih sering ditemukan adalah menyalakan lampu hazard ketika hendak berpindah lajur.

Padahal saat berpindah jalur, pengemudi justru membutuhkan lampu sein untuk memberi informasi arah kendaraan kepada pengguna jalan lain. Jika hazard dinyalakan, fungsi komunikasi tersebut menjadi hilang.

Akibatnya, kendaraan di belakang atau samping tidak dapat membaca dengan jelas ke mana arah kendaraan akan bergerak.

Penggunaan lampu hazard saat iring-iringan kendaraan juga termasuk yang tidak disarankan.
Banyak komunitas atau rombongan perjalanan menggunakan hazard sebagai penanda anggota konvoi. Namun praktik tersebut dinilai dapat membingungkan pengguna jalan lain karena lampu sein tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Selain itu, kedipan lampu yang terus-menerus dalam jumlah banyak berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lain.

Meski tidak digunakan saat hujan atau konvoi, lampu hazard tetap memiliki fungsi penting dalam situasi darurat.

Berikut tiga kondisi yang dianjurkan menggunakan lampu hazard di jalan tol:

Baca Juga : Dolar Tembus Rp17.800, Berikut Tips dari Pakar Ekonomi Agar Keuangan Tak Makin Terjepit 

1. Kendaraan Mogok atau Mengalami Gangguan

Saat kendaraan berhenti akibat kerusakan atau gangguan teknis, lampu hazard perlu segera dinyalakan agar kendaraan lain mengetahui adanya kondisi darurat.
Baik berhenti di bahu jalan maupun di lajur lalu lintas, hazard berfungsi sebagai peringatan dini bagi pengendara lain.

2. Saat Mengganti Ban di Bahu Jalan

Proses penggantian ban di tepi jalan juga memerlukan lampu hazard.
Lampu tersebut membantu meningkatkan visibilitas kendaraan sehingga lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan yang melintas.

3. Ada Kecelakaan atau Bahaya di Depan

Hazard juga dapat digunakan ketika kendaraan harus berhenti karena terdapat kecelakaan, hambatan, atau situasi berbahaya di depan.

Dengan adanya lampu peringatan tersebut, pengemudi lain dapat lebih cepat mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan.

Sebagai informasi, penggunaan lampu hazard sebenarnya telah diatur dalam Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan:

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Artinya, lampu hazard diperuntukkan sebagai tanda adanya kondisi darurat ketika kendaraan berhenti atau tidak dapat melanjutkan perjalanan secara normal.

Karena itu, pengemudi diimbau memahami fungsi setiap perangkat lampu pada kendaraan. Dengan penggunaan yang tepat, keselamatan dan komunikasi antar-pengguna jalan dapat tetap terjaga selama berkendara di jalan tol maupun jalan umum.


Topik

Peristiwa, lampu hazar, tata cara pakai lampu hazard,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette