Viral Tarif Parkir Rp 25 Ribu di Kayutangan Heritage, Dishub Kota Malang Pastikan Jukir Ilegal Ditindak Polisi
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
04 - May - 2026, 12:22
JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memastikan oknum juru parkir (jukir) yang mematok tarif parkir Rp 25 ribu di kawasan Kayutangan Heritage telah ditindak oleh pihak kepolisian.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa jukir tersebut bukan bagian dari petugas resmi yang berada di bawah pengawasan Dishub Kota Malang. Karena itu, tindakan penarikan tarif di luar ketentuan dipastikan dilakukan secara ilegal.
Baca Juga : Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ini Penjelasan Lengkap dari Saksi hingga Tanggapan Pihak Dokter
“Kalau itu sudah ditindak oleh pihak kepolisian. Jadi jelas itu bukan jukir resmi,” ujar Jaya, sapaan akrabnya, Senin (4/5/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah seorang wisatawan mengaku dikenai tarif parkir sebesar Rp 25 ribu saat berkunjung ke kawasan Kayutangan Heritage beberapa waktu lalu. Peristiwa itu kemudian direkam dan diunggah ke media sosial hingga viral.
Video tersebut selanjutnya direpost oleh akun Instagram @malangraya_info dan menuai berbagai tanggapan dari warganet. Banyak yang menyoroti mahalnya tarif parkir yang dipatok oknum jukir tersebut.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada nominal tarif yang dinilai jauh di atas ketentuan resmi. Dalam video yang beredar, wisatawan yang datang menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Hiace itu juga tidak menerima karcis parkir resmi sebagaimana mestinya.
Sebagai gantinya, oknum jukir hanya memberikan secarik kwitansi sederhana sebagai bukti pembayaran. Kwitansi itu hanya berisi nominal tarif parkir serta tanda tangan dengan nama terang “Heritage”.
Baca Juga : Podcast NGODE DPRD Jatim: Puguh Pamungkas Dorong Solusi Permanen Atasi Kekeringan
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait sistem parkir di kawasan Kayutangan Heritage. Termasuk dugaan adanya perbedaan tarif berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan pengunjung.
Dishub Kota Malang sendiri memastikan tarif parkir resmi telah memiliki ketentuan yang berlaku dan disertai karcis resmi. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada apabila menemukan praktik penarikan parkir yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan parkir liar maupun jukir tidak resmi di kawasan wisata dan pusat keramaian Kota Malang agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas berwenang.
