Hari Buruh 2026 di Mata Akademisi UIN Maliki Malang : Ketimpangan Berubah Wajah dan Keadilan Kerja Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Editor

A Yahya

29 - Apr - 2026, 07:20

Dosen FITK UIN Maliki Malang, Nailul Fauziyah M.A, memberikan pandangan terkait Hari Buruh 2026 (ist)


JATIMTIMES - Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei kembali digelar dengan berbagai aksi dan tuntutan yang menggema di berbagai daerah. Spanduk terbentang, suara pekerja disuarakan, dan janji keadilan kerja kembali digaungkan. Namun di balik rutinitas tahunan tersebut, pertanyaan mendasar kembali muncul mengenai sejauh mana keadilan benar-benar hadir bagi para pekerja.

Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Nailul Fauziyah M.A, menilai bahwa peringatan Hari Buruh tidak boleh berhenti pada simbol semata. Ia menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi refleksi terhadap kondisi riil ketenagakerjaan yang masih menyisakan banyak persoalan. “Hari Buruh seharusnya tidak berhenti pada peringatan simbolik. Ia perlu dibaca sebagai cermin untuk melihat sejauh mana keadilan kerja benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga : Ringankan Beban Pekerja Mandiri, BPJS Ketenagakerjaan Pangkas Iuran BPU 50 Persen

Ia menjelaskan bahwa secara historis, Hari Buruh lahir dari peristiwa Haymarket Affair di Chicago, sebuah momentum penting ketika pekerja menuntut hak dasar berupa waktu kerja yang manusiawi. Meski lebih dari satu abad telah berlalu dan sebagian tuntutan telah terpenuhi, Nailul menilai ketidakadilan tidak pernah benar-benar hilang. “Ketidakadilan itu tidak hilang, ia hanya berubah bentuk menjadi lebih halus, lebih kompleks, dan sering kali sulit dikenali,” katanya.

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi sekadar berkutat pada isu klasik seperti jam kerja dan upah minimum. Ia telah berkembang menjadi persoalan yang lebih struktural. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan sekitar 59 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal. Kondisi ini dinilai sebagai indikator lemahnya perlindungan kerja di Indonesia.

“Angka 59 persen itu bukan sekadar statistik. Itu adalah cerminan rapuhnya perlindungan kerja bagi sebagian besar tenaga kerja kita,” ungkap Nailul.

Selain itu, ia juga menyoroti fenomena mobilitas tenaga kerja global yang menghadirkan paradoks. Data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat bahwa ratusan ribu pekerja Indonesia setiap tahun bekerja di luar negeri, sebagian besar pada sektor domestik dan pekerjaan berupah rendah. Di sisi lain, Indonesia menerima lebih dari 180 ribu tenaga kerja asing yang umumnya mengisi posisi profesional dan manajerial, sebagaimana data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024.

“Kita seperti melihat cermin dengan dua wajah. Kita mengirim tenaga kerja ke sektor bawah di luar negeri, tetapi menerima tenaga kerja asing untuk posisi atas di dalam negeri,” jelasnya.

Dalam perspektif teori dualisme pasar tenaga kerja yang dikemukakan Doeringer dan Piore pada 1971, kondisi tersebut menunjukkan adanya segmentasi tenaga kerja yang tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga dalam sistem global. Nailul menilai segmentasi ini bukanlah sesuatu yang terjadi secara alami.

“Segmentasi ini terbentuk dari kebijakan, sistem pendidikan, dan arah pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada peningkatan kualitas tenaga kerja domestik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bentuk eksploitasi tenaga kerja juga telah mengalami perubahan. Jika pada masa lalu eksploitasi tampak jelas melalui jam kerja panjang dan upah rendah, kini eksploitasi hadir dalam bentuk yang lebih subtil, yakni ketidakpastian kerja.

Mengacu pada pemikiran Karl Marx, Nailul menyebut relasi timpang antara pekerja dan pemilik modal tidak pernah benar-benar hilang, melainkan terus beradaptasi. Saat ini, kondisi tersebut terlihat melalui maraknya kontrak jangka pendek, sistem outsourcing, hingga ekonomi gig yang menciptakan ketidakstabilan kerja. “Eksploitasi hari ini hadir dalam bentuk ketidakpastian. Pekerja hidup tanpa jaminan masa depan yang jelas,” ujarnya.

Fenomena ini juga sejalan dengan konsep precariat yang diperkenalkan Guy Standing pada 2011, yakni kelompok pekerja yang hidup dalam ketidakpastian tanpa perlindungan memadai. Di Indonesia, kondisi tersebut diperkuat oleh tingginya jumlah pekerja informal, lemahnya perlindungan kerja, serta terbatasnya akses terhadap jaminan sosial.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam laporannya tahun 2023 juga mengingatkan bahwa fleksibilitas pasar kerja yang tidak diimbangi dengan perlindungan justru meningkatkan kerentanan pekerja.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Jatim Siapkan SE, ASN Wajib Gunakan Sepeda atau Transportasi Publik

Nailul juga menyoroti masuknya tenaga kerja asing di sektor strategis yang seharusnya diiringi dengan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Namun, ia menilai praktik tersebut belum berjalan optimal.

“Akibatnya, tenaga kerja lokal tetap berada dalam lingkaran pekerjaan berupah rendah tanpa mobilitas yang signifikan,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini semakin menegaskan bahwa ketimpangan ketenagakerjaan belum benar-benar selesai. Ia hanya berubah bentuk mengikuti dinamika zaman. Fakta bahwa mayoritas pekerja masih berada di sektor informal, pekerja migran didominasi sektor rentan, dan tenaga kerja asing mengisi posisi strategis menjadi indikator kuat bahwa persoalan struktural masih belum teratasi.

Untuk itu, ia mendorong adanya langkah konkret dari negara dalam melakukan koreksi arah kebijakan. Salah satu langkah penting adalah memperkuat investasi pada kualitas sumber daya manusia, memperluas perlindungan bagi pekerja terutama di sektor informal dan migran, serta memastikan adanya transfer pengetahuan yang efektif. “Negara perlu hadir lebih kuat. Investasi pada kualitas SDM dan perlindungan pekerja harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan serikat pekerja dan dialog sosial agar pekerja memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika ekonomi global. “Tanpa penguatan serikat dan dialog sosial, pekerja akan terus berada dalam posisi yang lemah,” ujarnya.

Lebih jauh, Nailul mengingatkan perlunya perubahan cara pandang terhadap pekerja. Ia menilai pekerja tidak boleh lagi diposisikan semata sebagai faktor produksi, melainkan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat. “Selama pekerja masih dipandang hanya sebagai faktor produksi, keadilan akan sulit terwujud,” katanya.

Ia pun menutup dengan menegaskan bahwa Hari Buruh bukan sekadar peringatan historis, melainkan refleksi atas kondisi saat ini dan masa depan yang masih harus diperjuangkan.

“Hari Buruh bukan hanya tentang masa lalu. Ia tentang hari ini dan masa depan. Selama ketimpangan masih ada dan keadilan masih terasa jauh, maka perjuangan itu akan terus berlanjut,” pungkasnya.


Topik

Pendidikan, hair buruh, 1 mei, uin maliki malang, nailul fauziah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette