Sidang Ditunda Sepihak, PBH Peradi Malang Kritik Profesionalitas Sidang Kode Etik Advokat

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

28 - Apr - 2026, 02:59

Ketua Tim Pekerja Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang, Maliki.(istimewa)


JATIMTIMES – Proses sidang dugaan pelanggaran kode etik advokat di Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Peradi Malang menuai sorotan. Penundaan sidang yang dinilai mendadak dianggap mencederai prinsip profesionalitas dalam penegakan etika hukum.

Ketua Tim Pekerja Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang, Maliki, menyampaikan kekecewaannya terhadap mekanisme penundaan sidang yang dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Ia menilai, praktik tersebut tidak mencerminkan tata kelola persidangan yang baik.

Baca Juga : Massa Driver Online Kepung DPRD Jatim, Tuntut Perda dan Sanksi Tegas Aplikator Nakal

Menurut Maliki, sidang kode etik bukan sekadar proses administratif. Lebih dari itu, sidang merupakan ruang untuk menguji perilaku moral seorang individu sebagai subjek hukum dalam sistem hukum yang utuh.

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga unsur utama, yakni norma hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Ketiganya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam proses penegakan hukum.

“Budaya hukum menjadi motor utama. Karena pada akhirnya, manusia yang menjalankan aturan dan lembaga hukum yang menentukan arah keadilan,” ujar Maliki dalam keterangan persnya, Selasa (28/4/2026).

Maliki menekankan bahwa etika profesi advokat tidak boleh dimaknai secara sempit. Advokat, kata dia, memiliki tanggung jawab moral yang melekat pada sumpah jabatan untuk bertindak jujur dan berintegritas.

Ia mengingatkan, pemahaman hukum yang hanya bertumpu pada aspek positivistik justru berpotensi disalahgunakan. Hal itu bisa terjadi ketika penegak hukum mengabaikan nilai-nilai etika dan budaya hukum.

“Advokat seharusnya tidak menjadi pihak yang merusak penafsiran hukum hanya karena memahami celah aturan,” tegasnya.

Dalam konteks sidang yang berlangsung, Maliki mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan penundaan secara mendadak pada malam hari sebelum jadwal sidang. Padahal, sidang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/4/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang semu Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma).

Baca Juga : Ancam Debit Sumber Air, Warga Jurang Kuali Protes Aktivitas Pengeboran Sumur Dalam Milik Perusahaan di Bumiaji

Meski demikian, pihaknya tetap hadir sesuai jadwal sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia juga menyebut bahwa pihak teradu telah menyerahkan bukti surat yang telah diverifikasi sehari sebelum sidang, yakni pada Senin (27/4/2026).

Namun, penundaan tetap dilakukan tanpa penjelasan yang memadai dalam forum persidangan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Maliki menegaskan bahwa dalam praktik peradilan, setiap penundaan sidang seharusnya disampaikan secara resmi di ruang sidang, bukan melalui pemberitahuan sepihak.

“Atas dasar itu, kami menilai ada ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan sidang ini,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Ketua Umum Peradi dan Dewan Kehormatan Pusat di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus menjaga marwah profesi advokat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, peradi malang, advokat, sidang etik, unisma, kode etik advokat,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette