Kabar Baik, Harga Tiket Pesawat Masa Mudik Lebaran Turun
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
01 - Mar - 2025, 04:15
JATIMTIMES - Harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik dipastikan turun 14 persen saat periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pemerintah telah berhasil menurunkan ongkos kebandarudaraan, termasuk penurunan biaya avtur di 37 bandara. Hal tersebut bakal berdampak pada penurunan harga tiket pesawat.
Baca Juga : Harga BBM Swasta Kompak Naik di Awal Ramadan 2025
Adapun khusus untuk masa mudik lebaran tahun ini, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebagian. "Secara agregat bisa dapat 13%-14% penurunan harga tiket ekonomi domestik selama 2 pekan," katanya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).
AHY berharap penurunan harga tiket pesawat yang resmi diberlakukan pada mudik Lebaran tahun ini, bisa membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri untuk pulang kampung.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN ditanggung pemerintah sebagian tersebut telah diatur dalam PMK No 18 Tahun 2025. "Akan dikurangi PPN-nya sehingga masyarakat hanya membayar 5%. Jadi, 6% ditanggung pemerintah," tuturnya.
Adapun insentif tersebut berlaku untuk penerbangan domestik dengan masa pembelian tiket 1 Maret-7 April 2025 untuk perjalanan pada 24 Maret-7 April 2025.
Baca Juga : Satgas Pangan Polda Jatim Pantau Stok dan Harga Sembako di Awal Ramadan
"PMK ini berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025," jelas Sri Mulyani.
