Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang Kritisi RUU Polri-TNI hingga RUU Kejaksaan 

28 - Feb - 2025, 07:11

Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang saat hadir dalam sebuah seminar di FH UB. (Anggara Sudiongko/MalangTimes)


JATIMTIMES - Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, RUU TNI dan RUU Kejaksaan, masih terus menjadi bahasan publik. Selain itu, RUU ini juga banyak menuai kritik dari berbagai tokoh, salah satunya adalah mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang. Ia menilai, ketiga rancangan tersebut malah berpotensi memperburuk ketidakpastian hukum di Indonesia.

Kritik tersebut disampaikan Saut dalam seminar yang bertema “Memperluas Kewenangan vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Polri, TNI, dan Kejaksaan” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada Jumat, 28 Februari 2025. Menurutnya, ketiga RUU itu tidak memberikan solusi terhadap persoalan hukum yang tengah dihadapi Indonesia, malah berpotensi menambah kerumitan dan ketidakpastian hukum.

Baca Juga : Perjuangan Belum Usai, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Kota Malang

“Ketidakpastian hukum di Indonesia sudah sangat tinggi. Menambah regulasi seperti ini hanya akan meningkatkan risikonya, bukan menyelesaikannya,” ujar Saut.

Saut mengingatkan bahwa alih-alih menambah undang-undang baru, yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa regulasi yang sudah ada dapat diterapkan secara efektif. Ia berpendapat, Indonesia tidak kekurangan aturan, yang ada adalah masalah dalam penerapan aturan tersebut.

“Hukum yang ada sudah cukup. Yang dibutuhkan adalah bagaimana agar hukum tersebut dijalankan dengan baik. Itu yang harus dipastikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bagaimana perubahan undang-undang sering kali justru menambah kebingungannya, bukan memperbaiki sistem hukum. Sebagai contoh, Saut mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang KPK justru memperlemah lembaga antirasuah tersebut.

“Coba lihat kasus KPK. Setelah undang-undangnya diubah, keadaan malah makin kacau. Perubahan itu bukannya memperkuat pengawasan, malah melemahkannya,” kritik Saut.

Selain itu, Saut juga memberikan kritik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang menurutnya gagal mencapai tujuannya untuk menciptakan lapangan pekerjaan. “Lihat saja UU Cipta Kerja. Tidak ada tenaga kerja yang tercipta. Justru, pengangguran semakin banyak. Ini bukti bahwa regulasi sering dibuat tanpa kajian yang mendalam,” kata Saut.

Ia menambahkan bahwa dalam pembentukan regulasi di Indonesia, sering kali tidak melibatkan akademisi atau ahli hukum dengan cukup serius. "Undang-undang harus didasarkan pada kajian ilmiah yang matang, naskah akademik, melibatkan pakar hukum, dan bukan hanya sekadar gagasan yang belum diuji," jelasnya.

Saut juga mengingatkan bahwa sebelum menyusun undang-undang, pemerintah harus mempertimbangkan nilai utama yang ingin dicapai melalui regulasi tersebut. “Apa nilai yang ingin ditanamkan dalam regulasi ini? Keadilan, kepastian hukum, atau manfaat nyata bagi masyarakat? Tanpa nilai yang jelas, undang-undang ini hanya akan menciptakan masalah baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saut mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan intelijen yang ada dalam RUU Polri, TNI, dan Kejaksaan. Ia memperingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, kewenangan intelijen bisa disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak jelas, bahkan bisa digunakan untuk memata-matai masyarakat.

Baca Juga : Polres Blitar Kota Larang Ronda Keliling Pakai Sound System, Siapkan Patroli Sahur

“Jika pengawasan tidak ketat, kita bisa curiga jika intelijen dipakai untuk mengawasi masyarakat dengan tujuan yang tidak jelas. Ini harus dipertanggungjawabkan dengan tegas,” jelasnya.

Saut menekankan pentingnya adanya sistem pengawasan yang baik dalam hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Ia berharap agar ketiga RUU ini dapat dievaluasi kembali sebelum disahkan, agar tidak semakin memperburuk kondisi hukum di Indonesia.

1

Sementara itu, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum Dekan FH UB menjelaskan, pembahasan tiga RUU ini seharusnya mengacu pada prinsip dasar yang terkandung dalam RUU KUHAP, yang mengatur proses penegakan hukum secara komprehensif mulai dari penyelidikan hingga proses persidangan. Namun, ada kekhawatiran besar terkait potensi penghilangan tahapan penting dalam penyelidikan serta konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan yang dapat memperburuk ketidakpastian hukum.

 “Sebagai insan hukum, kita harus memberikan masukan objektif tentang RUU ini. Harapan kami adalah agar pembahasan RUU ini memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan efektivitas penegakan hukum. Jangan sampai ada kewenangan yang menggumpal pada satu cabang,” ujarnya.

Dr. Aan menekankan bahwa RUU KUHAP harus menjadi fokus utama dalam penyelesaian, karena di dalamnya terdapat aturan yang mengintegrasikan seluruh komponen dalam penegakan hukum. Ia berpendapat, setelah RUU KUHAP diselesaikan, baru RUU terkait masing-masing lembaga penegak hukumkepolisian, kejaksaan, dan TNI dapat disusun. "Dengan cara ini, setiap kewenangan yang ada tidak akan tumpang tindih dan justru akan memperkuat sistem hukum secara keseluruhan," katanya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa masalah yang lebih besar adalah potensi kekuasaan yang terkonsentrasi pada satu lembaga saja, yang bisa memicu penyalahgunaan kewenangan. “Penting bagi kita untuk memastikan bahwa kewenangan penegakan hukum tidak menggumpal pada satu cabang kekuasaan saja, karena itu akan berpotensi menimbulkan abuse of power,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Saut Situmorang, RUU Polri, UB,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette