Bank Emas Pertama RI Rilis, Ini Dampak Bullion Bank Bagi Perekonomian Indonesia

Reporter

Mutmainah J

26 - Feb - 2025, 07:42

Ilustrasi bank Emas. (Foto: Freepik)


JATIMTIMES - Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan layanan bisnis emas atau bullion service pertama di RI, pada hari ini, Rabu (26/2/2025). PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) sudah resmi memperoleh izin untuk usaha Bullion Bank atau bank emas tersebut.

Adapun pedoman penyelenggaraan Bullion Bank atau bank emas ini melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Berikut merupakan pengertian dan dampaknya bagi perekonomian Indonesia

Pengertian Bank Emas atau Bullion Bank

Baca Juga : Tak Hadir Sidang, Oknum Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Kena Denda Rp300 Ribu

POJK 17/2024 menyebut bullion bank alias Bank Emas adalah kegiatan usaha berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kegiatan yang dimaksud yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Pasal 1 menyebut perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.

Sementara itu, pembiayaan emas adalah penyediaan sejumlah emas yang terstandardisasi berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara LJK penyelenggara Bank Emas dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

"Simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan para pihak," bunyi POJK 18/2024.

Sementara yang dimaksud penitipan emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh LJK penyelenggara Bank Emas untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak. 

Syarat untuk Bisa Menjadi Penyelenggara Kegiatan Bullion

LJK penyelenggara kegiatan bullion atau Bank Emas harus memenuhi persyaratan permodalan. Bagi bank umum dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal paling sedikit Rp 14 triliun.

Sementara itu, bagi LJK lainnya yang juga ingin menyelenggarakan Bank Emas harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.

"Bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang hanya melakukan kegiatan Penitipan Emas dikecualikan dari kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp14 triliun," bunyi pasal 22 POJK 17/2024.

LJK Wajib Dapat Izin OJK

LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memperoleh izin, direksi LJK harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan dokumen paling sedikit data pemimpin satuan kerja khusus penyelenggara kegiatan usaha bulion serta rencana bisnis.

Dalam memberikan izin atau penolakan, OJK melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan

permodalan; analisis kelayakan atas rencana bisnis; serta analisis pemenuhan ketentuan peraturan.

"Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor LJK untuk memastikan kesiapan operasional sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion," bunyi pasal 26.

Daftar LJK yang Sudah Menjadi Penyelenggara Bullion

Baca Juga : Harga Cabai di Kota Malang Meroket Jelang Ramadan, Pedagang Keluhkan Penjualan Menurun

Sejauh ini ada dua LJK yang resmi menyelenggarakan kegiatan usaha bulion atau Bank Emas yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Pegadaian menjadi bank emas pertama di Indonesia usai mendapatkan restu dari OJK melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Sebagai bank emas, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bank emas yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut gembira 'kado' dari OJK tersebut. Sebab, sudah dua tahun pihaknya menanti izin usaha bank emas itu terbit.

Sementara itu, BSI diperbolehkan mendapat izin untuk perdagangan emas dan penitipan emas.

"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bullion," kata Direktur Utama BSI Hery Gunardi. 

Dampak Adanya Bank Emas untuk Ekonomi Indonesia

Bank emas memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan menyimpan dan mengelola emas dalam negeri, Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan industri pendukungnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas ekspor.

Bank emas juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan cadangan devisa negara. Dengan menyimpan emas dalam bentuk fisik di dalam negeri, Indonesia dapat mengurangi risiko fluktuasi nilai mata uang asing dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Kehadiran bank emas merupakan langkah strategis dalam pengembangan sektor keuangan dan ekonomi Indonesia. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Itulah informasi seputar pengertian bullion bank alias bank emas dan dampaknya pada perekonomian masyarakat Indonesia. Semoga bermanfaat! 


Topik

Ekonomi, bullion bank, bank emas, dampak ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette