Tak Hadir Sidang, Oknum Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Kena Denda Rp300 Ribu
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Feb - 2025, 07:33
JATIMTIMES - Satpol PP Kota Malang pertama kali gelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sidang tersebut dilakukan pada Ruang Yudhistira, Mako Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2/2025).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati mengatakan sidang tersebut berdasarkan hasil operasi gabungan (opsgab) yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Lokasinya saat itu berada di Jalan Danau Jonge, Kecamatan Kedungkandang.
Baca Juga : Bullion Bank, Bank Emas Pertama di Indonesia Tawarkan Layanan Ini
“Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 45 yakni membuang sampah tidak pada tempatnya atau tempat yang sudah disediakan. Jadi bukan hanya di TPS saja, tapi di tempat yang sudah ada imbauan dilarang membuang sampah sembarangan,” kata Murni, Rabu (26/2/2025).
Pada opsgab kala itu, Murni menjelaskan ada empat masyarakat yang ditemukan melanggar. Namun saat sidang, hanya satu pelanggar yang mengikuti sidang.
“Dendanya yang jelas sesuai dengan sanksi di Tipiring itu. Maksimal Rp 50 juta, kurungan paling lama tiga bulan. Tetapi dari hakim disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ungkap Murni.
Adanya sanksi baru ini, Murni berharap masyarakat tidak lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan. Seperti membuang sampah bukan pada tempatnya. “Harapannya, ada efek jera untuk pelanggar itu,” tegas Murni.
Sementara itu, Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Waluyo senada dengan Murni bahwa sidang tersebut merupakan hasil opsgab yang dilakukan beberapa waktu lalu. Pada sidang tersebut, tiga orang divonis dua kali lebih berat karena tidak hadir dalam persidangan.
“Pelaku divonis dengan denda sebesar Rp 150 ribu. Kemudian yang tidak hadir maka diputus Verstek dengan vonis dua kali lipat yakni Rp 300 ribu,” kata Roni.
Baca Juga : Polisi Warning Oknum Tengkulak di Kota Malang: Jangan Permainkan Harga Bahan Pokok
Roni pun mengaku bahwa sidang ini juga menjadi contoh bagi masyarakat. Sebab, kedepan ia tidak ingin lagi ada masyarakat yang terkena sanksi akibat ulah nakalnya.
“Artinya, gerakan swakelola melalui petugas sampah di tingkat RT, RW kemudian ditampung di TPS, sehingga tidak membuang sampah sembarangan,” kata Roni.
Ke depan, Roni ingin bekerja sama dengan masyarakat. Dalam hal ini bisa melaporkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan melalui bukti foto atau video yang tertera jelas wajah oknum pelaku.
“Rekaman foto, video, wajah dari pelaku bisa menjadi alat bukti penindakan untuk diproses di persidangan,” tukas Roni.
