BB TNBTS Beberkan Kronologi Aksi Tujuh Pendaki Ilegal Gunung Semeru

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

26 - Feb - 2025, 01:10

Tujuh pendaki ilegal Gunung Semeru yang sedang memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas aksi ilegalnya melakukan pendakian ke Gunung Semeru, Selasa (25/2/2025). (Foto: Dok. Istimewa)


JATIMTIMES - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membeberkan kronologi  aksi tujuh pendaki yang melakukan aktivitas pendakian ilegal di Gunung Semeru beberapa waktu lalu. 

Ketujuh pendaki mayoritas berasal dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Di antaranya dari Yogyakarta, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Solo dan Pasuruan. 

Baca Juga : Jembatan Pembangunan Jalan Tol di Korsel Ambruk, 4 Pekerja Tewas

Pranata humas Balai Besar TNBTS Endrip Wayutama menyampaikan, awal mula terciduknya tujuh pendaki ilegal ini bermula ketika terdapat video pendakian ke puncak Gunung Semeru yang diunggah oleh media sosial @jejakpendaki pada tanggal 21 Januari 2025. 

Menindaklanjuti video viral tersebut, pihak Balai Besar TNBTS melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi identitas para terduga pelaku pendakian ilegal Gunung Semeru. Akhirnya, pihak Balai Besar TNBTS mengirimkan surat panggilan kepada para terduga pelaku pendakian ilegal pada 3 Februari 2025 untuk melakukan klarifikasi. 

"Terduga pelaku bersama kelompok pendakiannya berjumlah emoat orang memenuhi panggilan pertama TNBTS pada tanggal 17 Februari 2025," ujar Endrip dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025). 

Setelah melalui penyelidikan dan klarifikasi, didapatkan keterangan bahwa terdapat tujuh orang terduga oelaku yang melakukan aktivitas pendakian ilegal di Gunung Semeru. 

"Berdasarkan hasil keterangan, terdapat tujuh orang pelaku melakukan pendakian ke puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal, melanggar batas aman pendakian (Puncak Gunung Semeru), membuat informasi tidak benar dan menyebarkannya di media sosial," jelas Endrip. 

Selanjutnya, sebanyak tujuh orang pelaku pendakian ilegal Gunung Semeru kembali memenuhi panggilan ledua dari pihak Balai Besar TNBTS pada tanggal 25 Februari 2025 untuk memberikan klarifikasi. "Para pelaku siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Endrip. 

Baca Juga : 7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Minta Maaf, Tanam Pohon hingga Di-blacklist

Sebagai wujud pertanggung jawaban dari para pelaku pendakian ilegal di Gunung Semeru, masing-masing dari tujuh pelaku pendakian ilegal Gunung Semeru akan melakukan penanaman 20 bibit pohon. Nantinya, kegiatan penanaman bibit pohon tersebut akan dipublikasikan dj media sosial masing-masing pelaku pendakian ikegal. 

"TNBTS mengimbau kepada seluruh pendaki dan pecinta alam untuk melakukan pendakian melalui jalur resmi TNBTS dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. TNBTS menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," kata Endrip. 

Sebagai informasi, jalur pendakian ke Gunung Semeru sempat ditutup selama lima tahun akibat aktivitas vulkanik Gunung Semeru. Lalu pada 23 Desember 2024 jalur pendakian ke Gunung Semeru resmi dibuka untuk umum. Kemudian pada tanggal 2 sampai 16 Januari 2025 jalur pendakian ke Gunung Semeru kembali ditutup sementara untuk keselamatan pendaki. Akibat cuaca ekstrem, penutupan sementara jalur pe dakian ke Gunung Semeru diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2025.


Topik

Peristiwa, Gunung Semeru, pendakian Semeru, pendaki ilegal, BBTNBTS,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette