Peringatan HPN 2025, PWI Situbondo dan Kejari Gelar Penerangan Hukum
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Feb - 2025, 07:14
JATIMTIMES - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke 79 dan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tahun 2025 di Kabupaten Situbondo dilaksanakan dengan cara yang menarik.
Menggandeng Kejaksaan Negeri Situbondo, PWI Situbondo melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Aula Wibawadhyaksa Kejari Situbondo, Selasa (25/02/2025).
Baca Juga : Studi Terbaru: Kolesterol Malah Bikin Umur Lebih Panjang
Kegiatan yang dihadiri wartawan di Situbondo itu menyajikan materi-materi terkait etika pers dan penerangan hukum terkait tindak pidana korupsi.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan penerangan hukum ini yakni Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Achmad Rasjid.
"Terlaksananya penerangan hukum ini karena kami tahu pers punya fungsi kontrol sosial, salah satunya mengenai tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Pramana mengawali sambutannya.
Selain itu, Ginanjar juga menyampaikan bahwa korupsi merupakan suatu tindak pidana untuk memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dan melibatkan lebih dari satu orang.
Ginanjar menyebutkan dari 30 macam tindak pidana korupsi hanya ada dua pasal yang berkaitan dengan kerugian negara, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan tindak pidana korupsi memiliki tiga unsur utama, yakni secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara. Sementara pasal 3, tindak pidana korupsi terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kedudukan," jelasnya.
Ada yang hal menarik disampaikan Kejari Situbondo tersebut, yakni terkait pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan infrastruktur di layanan pengadaan secara elektronik atau LPSE di daerah menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi.
"Yang dimaksud pengaturan lelang proyek itu, itu ada komunikasi antara pengusaha/kontraktor dan OPD terkait atau pejabat lainnya bagaimana mereka bisa memenangkan lelang yang dimaksud," ungkapnya.
Baca Juga : Selama Ramadan, Swiss-Belinn Malang Hadirkan Kampung Ramadan Suguhkan 100 Menu Khas Nusantara
Sementara itu, dalam penerangan hukum yang disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo tersebut menerangkan tentang produk jurnalistik yang mengedukasi masyarakat.
"Saya berharap kepada jurnalistik di Situbondo berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dengan tatanan bahasa yang tidak mendiskriminasikan pihak-pihak terkait," kata Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Achmad Rasjid.
Achmad Rasjid juga mengatakan bahwa peran jurnalis harus terus memberikan hak jawab kepada pihak-pihak terkait.
"Wartawan dalam menulis berita tidak boleh menghakimi pihak-pihak yang menjadi subyek dan obyek berita," jelasnya.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo juga meminta kepada wartawan di Situbondo dalam peliputan berita tentang hukum harus memahami bahasa-bahasa hukum dengan baik dan cermat. Sebab, jika kalimat atau rangkuman berita wartawan tersebut bisa membawa dampak besar dihadapan publik.
"Harapan saya rekan-rekan wartawan di Kabupaten Situbondo mampu mengaplikasikan secara konkrit bahasa bahasa hukum dengan baik dan mampu mengedukasi masyarakat tentang bahasa hukum," harapnya.
