Ditinggal Istri Jadi TKW, Dua Bapak di Kota Malang Tega Setubuhi Anak Sendiri

24 - Feb - 2025, 06:24

Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (24/2/2025). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Dua bapak berinisial W (51) warga Kecamatan Klojen dan BM tega menyetubuhi anaknya saat ditinggal istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Tak hanya sekali, dua bapak ini tega melakukan berkali-kali terhadap anaknya, lantaran kesepian.

Untuk W (51) menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NA (20) di rumah tersangka yang terletak di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak anak itu masih pelajar 2017 silam dan berakhir dilakukan pada akhir 2024 lalu.

Baca Juga : Begini Upaya Dindik Kota Kediri Lestarikan Kesenian Lokal

Sementara tersangka berinisial BM, menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NMS yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan pada awal 2025, di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari pengakuannya, pelaku tega melakukan hal keji kepada anaknya yang masih duduk di bangku sekolah, lantaran merasa kesepian ditinggal istri dalam beberapa tahun. Sehingga ia melampiaskan hasratnya kepada anaknya sendiri.

“Karena ditinggal istri jadi TKW,” kata BM saat dihadirkan di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (24/2/2025).

Alasan serupa juga diutarakan W yang tega menyetubuhi anaknya bertahun-tahun yang masih duduk di bangku pelajar. Mereka pun melakukan perbuatan tersebut saat berada di rumah sendiri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menambahkan, dua pelaku ini dari dua laporan berbeda, namun memang kejadiannya serupa. Saat ditinggal istri yang sedang TKW, kedua bapak ini tega menyetubuhi anak kandungnya.

“Korbannya ada usianya 14 tahun dan 20 tahun. Untuk yang sekarang umurnya 20 tahun ini sudah dilakukan sejak masih di bangku pelajar,” ujar Sholeh.

Hanya saja pelapor baru melaporkan beberapa waktu lalu. Bermula korban menceritakan kepada sanak saudaranya. Sehingga, polisi langsung bertindak mengamankan para pelaku.

Baca Juga : Kecam Praktik Pemerasan, Sejumlah Organisasi Desak Kasus Pencabulan di Ponpes Tetap Diusut Tuntas

“Dari hasil pemeriksaan pelaku tidak mengancam kepada korban, hanya bujuk rayu dan intimidasi supaya tidak disampaikan ke orang lain. Alasannya karena khilaf,” tambah Sholeh.

Akibat perbuatannya itu kedua tersangka  dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 15 tahun di balik jeruji besi.

Sedangkan untuk kedua korban, Satreskrim Polresta Malang berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang untuk membantu pemulihan psikologisnya.

“Kami berkolaborasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis korban. Dan hingga saat ini, masih kami melakukan pendampingan," tutup Sholeh.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pencabulan, pencabulan terhadap anak, Kota Malang, bapak perkosa anak,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette