Soal Polemik RUU KUHAP, Pakar Kebijakan Publik Sebut Peluang Adanya Penyidik Swasta di Indonesia
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Feb - 2025, 07:11
JATIMTIMES - Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus mengemuka hingga saat ini. Banyak kalangan khawatir bahwa RUU ini justru dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam proses penyidikan.
Di tengah perdebatan ini, muncul gagasan baru yang menarik perhatian, yaitu potensi profesi penyidik swasta sebagai solusi atas masalah kekurangan sumber daya manusia di kepolisian. Menurut Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya, MDA PhD, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya, penyidik swasta bisa menjadi peluang yang patut dipertimbangkan ke depan.
Baca Juga : Tak Hanya Bergembira, RANS Entertainment Juga Usung Misi Sosial di Kota Malang
Ia menjelaskan bahwa saat ini, banyak lulusan terbaik dari berbagai perguruan tinggi bekerja sebagai penyidik swasta. Bahkan, sejumlah perusahaan besar dan individu dengan anggaran besar lebih memilih menggunakan jasa penyidik swasta untuk menangani kasus-kasus besar mereka.
"Jelas itu menjadi peluang dan salah satu channel yang pelu dipikirkan ke depan. Karena banyak penyidik swasta itu malah dimasuki lulusan-lulusan terbaik. Baik yang foundation maupun yang memang menangani case besar, perusahaan ataupun orang-orang yang punya anggaran untuk itu," katanya.
Andy Fefta menilai bahwa semakin banyaknya penyidik swasta akan membuka akses layanan alternatif yang lebih luas bagi masyarakat. Penyidik swasta, menurutnya, bisa menjadi opsi bagi mereka yang membutuhkan penyelidikan secara lebih cepat dan efisien, tanpa bergantung sepenuhnya pada sumber daya yang terbatas di kepolisian.
Dalam hal ini, persaingan di pasar penyidikan pun diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan dan kinerja dari penyidik swasta itu sendiri. Meski begitu, di Indonesia profesi penyidik swasta ini masih belum diakui atau dilegalkan.
Namun, di banyak negara maju seperti Australia dan Jerman, profesi ini sudah berkembang dan diakui sebagai bagian dari sistem hukum mereka. Di negara-negara tersebut, penyidik swasta memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi, dengan hasil temuan mereka yang kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Andy Fefta berpendapat, jika Indonesia mau mengadopsi konsep penyidik swasta, hal ini bisa menjadi alternatif yang sangat berharga. Penyidik swasta bisa berperan sebagai mitra yang membantu kepolisian dalam menangani berbagai kasus, tanpa harus mengganggu kewenangan penyidikan yang sudah ada.
Baca Juga : PSSI Resmi Pecat Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-20
Salah satu cara untuk menghindari tumpang tindih kewenangan adalah dengan memberikan sertifikasi dan akreditasi kepada penyidik swasta oleh kepolisian atau lembaga yang berwenang. Dengan begitu, penyidik swasta akan bekerja di bawah pengawasan yang ketat dan hanya dapat melakukan penyidikan dalam batasan tertentu, misalnya dengan masa izin kerja yang terbatas seperti yang berlaku bagi profesi advokat dan dapat dicabut izinnya jika kinerjanya tidak memadai.
Di tengah isu masalah kekurangan sumber daya manusia di kepolisian, penyidik swasta dapat menjadi jawaban atas kekosongan ini. Andy Fefta menilai bahwa penyidik swasta bisa bekerja dengan sangat efektif, tanpa membebani anggaran negara, dan memberikan layanan yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyidik swasta yang telah terakreditasi dan bekerja di bawah pengawasan lembaga resmi dapat berfungsi sebagai tandem yang baik untuk kepolisian, sehingga kinerja penegakan hukum di Indonesia bisa meningkat secara signifikan. Dalam hal ini, RUU KUHAP yang sedang diperdebatkan bisa menjadi kesempatan untuk mengatur dan melegalkan profesi penyidik swasta, membuka ruang bagi potensi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.
"Nah mau atau tidak dalam RUU ini, mau tidak mengadopsi itu. Karena itu juga menjadi salah satu alternatif yang bagus untuk dipertimbangkan. Kan isunya masalah kepolisian kekurangan sumberdaya dan lain-lain, maka ini slaah satu alternatif," pungkasnya.
