BPJS Ketenagakerjaan Dorong Regulasi Wajib bagi Ojol dan UMKM
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
20 - Feb - 2025, 09:33
JATIMTIMES - Upaya mendorong perlindungan sosial bagi pekerja informal semakin mengemuka. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya regulasi yang mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa dorongan regulasi ini menjadi kunci dalam meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja informal. “Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah agar kepesertaan ini dapat diwajibkan, terutama bagi pekerja di sektor ojol dan UMKM kategori mikro, supermikro, serta ultramikro,” ujarnya di gedung DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga : Tak Pulang Sehari, Abang Bakso Ditemukan Tewas Terseret Air Bah di Pantai Sine Tulungagung
Saat ini, pemerintah baru mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima kredit usaha rakyat (KUR) kategori kecil. Sementara itu, penerima KUR mikro, supermikro, dan pembiayaan ultra mikro masih berada di luar kewajiban. Anggoro menilai bahwa segmen ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika diwajibkan, ini akan meningkatkan penetrasi kepesertaan, baik bagi debitur KUR mikro maupun pekerja mereka. Termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan seperti pengemudi ojol,” imbuhnya.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2024, tercatat baru 8,4 juta peserta dari kalangan UMKM yang masuk dalam kategori Penerima Upah (PU). Anggoro menekankan bahwa perluasan kewajiban ini akan memberikan perlindungan lebih luas bagi sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Namun, kendala utama dalam implementasi kebijakan ini adalah ketiadaan regulasi yang mengatur kewajiban bagi pekerja informal. Selama ini, pendekatan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan lebih bersifat persuasif melalui komunitas-komunitas ojol untuk menarik minat mereka menjadi peserta.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada komunitas ojol, namun tanpa adanya regulasi yang mewajibkan, partisipasi masih jauh dari optimal,” jelasnya. Oleh karena itu, ia berharap ada kebijakan yang mengatur kewajiban kepesertaan bagi pengemudi ojol, sebagaimana yang telah diterapkan pada sektor formal.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan juga mengusulkan agar kepesertaan dijadikan syarat dalam pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Lembaga Online Single Submission (OSS). Langkah ini diharapkan dapat memastikan setiap pelaku usaha mikro turut mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan sejak awal beroperasi.
Baca Juga : DPP LDII Usul Instansi Penyelenggara Haji Jadi Satu Kementerian
Dari perspektif daerah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Muhamad Abdurrohman Sholih, menegaskan bahwa keikutsertaan dalam program ini memberikan manfaat signifikan bagi para pekerja informal. “Dengan menjadi peserta, pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan sosial yang mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua,” ujarnya.
Lebih dari sekadar perlindungan individu, kepesertaan juga membawa dampak sosial yang lebih luas. “Hal ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi para ojol, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan, mengingat mereka juga berperan penting dalam perekonomian digital dan mobilitas masyarakat,” tambah Abdurrohman.
Dorongan BPJS Ketenagakerjaan untuk mewajibkan kepesertaan bagi ojol dan UMKM menandai langkah besar dalam memastikan kesejahteraan pekerja informal. Kini, bola berada di tangan pemerintah dan DPR untuk merealisasikan regulasi yang akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor informal yang terus berkembang.
