Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Pakar Ingatkan Pentingnya Penagih Janji Politik

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

19 - Feb - 2025, 10:26

Ilustrasi.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Jelang pelantikan kepala daerah serentak besok 20 Februari 2025, Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Wawan Sobari mengingatkan pentingnya para kepala daerah terlantik untuk merealisasikan janji politiknya. Bahkan menurut Wawan, tak ada salahnya dibentuk semacam tim yang bertugas untuk menagih dan memantau realisasi janji politik para kepala daerah terkait. 

Wawan mengatakan, sebenarnya untuk menagih janji-janji politik tersebut, peran partai politik (parpol) sangat diharapkan. Namun sayangnya, dirinya menilai bahwa saat ini kebanyakan partai politik tidak menjalankan tugas tersebut, bahkan cenderung tidak bekerja. 

Baca Juga : 19 Februari 2025 Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

"Parpol itu kan kebanyakan tidak bekerja. Akhirnya untuk menagih janji kepala daerah itu, ya kita berharap kepada siapa lagi selain dari masyarakat sipil," jelas Wawan. 

Dalam hal ini, tim penagih janji politik itu lebih ia sebut sebagai portal transparansi publik. Dimana pelaksanaannya, lebih berfungsi sebagai mimbar digital yang mencatat dan memantau janji kampanye para kepala daerah yang baru saja dilantik. 

"Siapa yang mengelola portal itu, ya lembaga independen yang bekerjasama dengan organisasi masyarakat sipil. Seperti yang saya katakan tadi, seharusnya kan ini parpol. Tetapi pernahkah parpol bekerja sama di daerah untuk ini. Kan tidak jalan," terangnya. 

Informasi didapat JatimTIMES, pada Kamis 20 Februari 2025 besok, akan ada sebanyak 961 kepala daerah beserta wakilnya yang akan dilantik. Yang terpilih dari 481 kabupaten, kota dan provinsi. Pelantikan kepala daerah serentak ini telah sesuai dengan Perpres nomor 13 tahun 2025.

Wawan mengatakan, sebenarnya publik sudah bisa berharap pada realisasi janji-janji pemenang. Namun faktanya, pasca-kemenangan, sering kali implementasi janji kampanye menjadi kabur, bahkan diabaikan. Kondisi ini bisa melahirkan kekecewaan publik yang dapat menggerus kepercayaan terhadap pilkada dan demokrasi.

"Untuk mencegah situasi ini, diperlukan mekanisme dan lembaga yang mampu memastikan rakyat dapat menagih dan mengawasi janji kampanye kepala daerah terpilih," kata Wawan. 

Menurutnya, janji kampanye bukan sekadar retorika politik. Janji merupakan kontrak moral antara kandidat dan rakyat. Ketika janji kampanye tidak dipenuhi, dampaknya bisa sangat merugikan, baik dari sisi pelayanan publik maupun kepercayaan terhadap pemerintahan. 

"Studi Bovens dkk (2014) menekankan bahwa akuntabilitas politik harus dilihat sebagai elemen fundamental demokrasi yang sehat. Dalam konteks Indonesia, di mana praktik politik transaksional masih kuat, upaya ini tentu sangat mendesak.
Guna menjawab tantangan tersebut, kehadiran lembaga dan mekanisme ‘penagih janji’ penting untuk menjawab tantangan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas kepala daerah terpilih," tuturnya. 

Dirinya merinci, mekanisme pertama yang dapat dikembangkan, yaitu  mengembangkan portal transparansi publik berupa platform (mimbar) digital yang mencatat dan memantau janji kampanye kepala daerah. Portal ini dapat dikelola oleh badan independen bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil (CSO). 

"Janji kampanye kandidat terpilih diunggah ke portal ini setelah pemilihan. Platform bisa memiliki beberapa fungsi utama, yaitu dokumentasi janji kampanye yang jelas, indikator keberhasilan untuk setiap janji, dan laporan kemajuan yang dapat diakses masyarakat secara waktu nyata (real-time). Kita bisa melihat contoh Mayor's Management Report di Kota New York," terangnya. 

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Simbolis Klaim JKM kepada Pengurus Desa Pelem: Perlindungan Sosial untuk Pekerja Desa

Selanjutnya, warga dapat memantau kemajuan kebijakan pemerintah kota berdasarkan indikator yang terukur berdasarkan laporan ini. Selain portal, bisa dibentuk komite independen pemantau janji kampanye di tingkat daerah. Komite beranggotakan perwakilan masyarakat, akademisi, media, dan CSO.

"Tugas utamanya, yakni memantau implementasi janji kampanye melalui laporan berkala, menerbitkan rapor kinerja kepala daerah, dan memberikan rekomendasi kepada DPRD jika ditemukan pelanggaran," jelasnya. 

Komite ini juga bisa memberikan tekanan moral dan politik kepada kepala daerah yang gagal memenuhi janji kampanye. Salah satu model yang bisa diambil pelajarannya, yaitu praktik Mandate Letters (surat mandat) di Kanada. Surat mandat menguraikan tujuan yang akan dicapai setiap pejabat yang ditunjuk perdana menteri beserta tantangan mendesak yang akan diatasi dalam tugas mereka. 

"Kepala daerah bisa saja merujuk pada praktik tersebut," imbuh Dosen Magister Ilmu Politik FISIP UB ini. 

Ketiga, janji kampanye dapat diformalkan melalui kontrak politik yang mengikat secara moral atau hukum. Kontrak ini ditandatangani oleh pasangan kandidat sebelum pemilu, disaksikan oleh publik atau firma hukum yang mewakili publik. Jika pasangan terpilih gagal memenuhi janji tanpa alasan yang jelas, masyarakat dapat ‘menggugatnya’ secara moral atau hukum. 

"Bukan tanpa dasar, langkah ini relevan dengan pendekatan akuntabilitas sosial. Warga diberdayakan untuk menuntut hak mereka atas janji layanan publik yang lebih baik," jelasnya. 

Keempat, sebagai wakil rakyat, DPRD wajib mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terbuka dengan kepala daerah secara berkala, misalnya, setiap triwulan. Dalam forum ini, kepala daerah melaporkan progres implementasi program yang dijanjikan. Masyarakat bisa hadir untuk memberikan kritik dan saran. Dengan itu, terdapat upaya transparansi serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan.

"Terakhir, penggunaan teknologi digital, seperti aplikasi mobile dan dashboard transparansi.  Teknologi tersebut dapat memudahkan masyarakat memantau kemajuan janji kampanye. Misalnya, warga dapat melaporkan jika ada ketidaksesuaian antara program yang dijalankan dan janji kampanye. Studi Meijer dkk (2012) menunjukkan bahwa teknologi transparansi dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mempercepat respons pemerintah," pungkasnya. 


Topik

Politik, Janji politik, Wawan Sobari, pelantikan wali kota terpilih,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette