Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum yang Seimbang Dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Akademisi
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
18 - Feb - 2025, 06:37
JATIMTIMES - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bukan sekadar soal kelembagaan atau mekanisme penegakan hukum. Pembaruan sistem hukum ini harus mampu memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), menurut sejumlah pakar yang hadir dalam seminar dan diskusi ilmiah di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) pada Selasa (18/2/2025).
Seminar dan Diskusi Ilmiah bertema "Menata Ulang Sistem Penegakan Hukum: Tantangan dan Harapan" tersebut, menjadi wadah untuk mengkaji lebih dalam tantangan dan peluang dalam merumuskan undang-undang yang adil bagi semua pihak.
Baca Juga : Massa Bakar Banner Prabowo-Gibran di Kota Malang, Aksi Demo Sempat Ricuh
Para narasumber, diantaranya Prof. I Nyoman Nurjaya, Pakar Hukum Pidana dari UB ; Prof. Andy Fefta Wijaya, Pakar Kebijakan Publik, serta praktisi hukum lainnya, sepakat bahwa RUU KUHAP harus memberi perhatian lebih pada perlindungan HAM tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum yang efektif.
"RUU KUHAP tidak hanya mengatur kewenangan penegakan hukum, tetapi juga harus menjamin hak asasi manusia. Regulasi ini harus memberikan keadilan yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujar Prof. Nyoman.
Prof. Nyoman menambahkan bahwa, dalam proses pembentukan RUU KUHAP, pemerintah harus membuka ruang untuk masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan masyarakat.
"Kajian akademik, teori hukum, hingga konvensi internasional harus menjadi dasar dalam merancang RUU ini agar sistem hukum yang dihasilkan tidak merugikan salah satu pihak," jelasnya.
Lebih jauh lagi, menurutnya, sistem penegakan hukum yang ideal harus memperhatikan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelapor hingga korban tindak pidana. Sistem yang ada harus memberi perlindungan yang seimbang bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang rentan, seperti korban atau tersangka yang berisiko mengalami ketidakadilan.
Prof. Andy Fefta Wijaya, yang juga Dekan FIA UB, menekankan bahwa hukum merupakan kebutuhan publik yang harus memastikan keadilan dan perlindungan HAM.
"Hukum bukan hanya untuk segelintir pihak, tapi harus melayani kepentingan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kita harus memastikan adanya sistem check and balance dalam setiap lembaga penegak hukum," katanya.
Dalam sistem penegakan hukum, keseimbangan antar lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus dijaga agar tidak ada lembaga yang saling mengabaikan peran lembaga lainnya.
Baca Juga : Danantara Rawan Jadi Sarang Korupsi Seperti 1MDB Malaysia, Bagaimana Kasusnya?
"Kita perlu mekanisme pengawasan yang memastikan setiap lembaga hukum menjalankan fungsinya dengan benar, serta memperhatikan hak-hak korban, tersangka, dan keluarga mereka," tambah Prof. Andy.
Salah satu masalah terbesar yang disoroti oleh para pakar adalah minimnya akses keadilan bagi kelompok marginal yang sering kali terpinggirkan dalam sistem hukum. "Mereka yang berada di posisi lemah tidak selalu memiliki kesempatan untuk membela hak-haknya. Ini menjadi tantangan besar dalam sistem peradilan kita," ungkap Prof. Andy. Ia mengingatkan bahwa reformasi hukum harus memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, mendapatkan akses yang setara untuk mencari keadilan.
Ego sektoral antar lembaga penegak hukum juga menjadi sorotan. Prof. Andy menilai bahwa masing-masing lembaga sering kali ingin menjadi dominan, yang berisiko merusak sinergi antara lembaga-lembaga tersebut. "Jika tidak ada aturan yang jelas, lembaga-lembaga ini bisa berjalan dengan agenda masing-masing, yang bisa menimbulkan ketidakadilan," jelasnya.
Oleh karena itu, penting bagi RUU KUHAP untuk memastikan adanya keterbukaan informasi antar lembaga, yang harus saling bekerja sama dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Prof. Andy juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan kolaborasi antar institusi hukum. "Informasi yang bersifat terbuka harus dapat diakses oleh semua pihak, bukan untuk saling menekan antar lembaga. Untuk itu, keterbukaan dan akuntabilitas sangat diperlukan agar sistem hukum berjalan dengan transparan dan adil," tutupnya.
