Jaminan Sosial untuk Pegawai Non-ASN: Langkah Strategis Kementerian Hukum dan BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Feb - 2025, 12:05
JATIMTIMES -Pemerintah terus memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Kali ini, Kementerian Hukum dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjamin perlindungan sosial bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Kesepakatan ini diteken langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.
Baca Juga : Blitar Berbenah: Menuju Kota Percontohan Antikorupsi
Langkah ini bukan kebijakan baru. Sejak 2022, kerja sama antara kedua pihak telah berjalan, namun kali ini cakupannya diperluas. Dengan restrukturisasi yang terjadi di tubuh kementerian akibat kebijakan Presiden Prabowo, kebutuhan akan perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non-ASN semakin mendesak.
“Hari ini kami menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memastikan jaminan sosial bagi pegawai non-ASN di lingkungan Kementerian Hukum,” ujar Supratman.
Restrukturisasi kementerian membawa dampak besar bagi tata kelola birokrasi, termasuk di Kementerian Hukum yang kini terbagi menjadi tiga: Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam perubahan ini, ribuan pegawai non-ASN tetap menjadi tulang punggung operasional kementerian, sehingga perlindungan terhadap mereka tak bisa diabaikan.
MoU ini tak sekadar formalitas. Implementasi kerja sama ini mencakup pertukaran data dan integrasi sistem guna memastikan semua pegawai non-ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keuntungan yang diberikan mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, pensiun, kehilangan pekerjaan, hingga santunan kematian.
“Kami ingin memastikan setiap pekerja bisa menjalankan tugasnya tanpa kecemasan,” kata Anggoro.
Sebagai penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan melihat kebijakan ini sebagai model yang bisa diadopsi oleh kementerian dan lembaga lain. “Kami berharap ini bisa menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk ikut serta melindungi pekerja mereka,” tambah Anggoro.
Baca Juga : Baca Selengkapnya