Jaminan Sosial untuk Pegawai Non-ASN: Langkah Strategis Kementerian Hukum dan BPJS Ketenagakerjaan

12 - Feb - 2025, 12:05

Penandatanganan MoU antara Kementerian Hukum dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non-ASN, memperluas cakupan perlindungan, dan memastikan rasa aman bagi seluruh pekerja di lingkungan Kementerian Hukum. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)


JATIMTIMES -Pemerintah terus memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Kali ini, Kementerian Hukum dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjamin perlindungan sosial bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Kesepakatan ini diteken langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

Baca Juga : Blitar Berbenah: Menuju Kota Percontohan Antikorupsi

Langkah ini bukan kebijakan baru. Sejak 2022, kerja sama antara kedua pihak telah berjalan, namun kali ini cakupannya diperluas. Dengan restrukturisasi yang terjadi di tubuh kementerian akibat kebijakan Presiden Prabowo, kebutuhan akan perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non-ASN semakin mendesak. 

“Hari ini kami menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memastikan jaminan sosial bagi pegawai non-ASN di lingkungan Kementerian Hukum,” ujar Supratman.

Restrukturisasi kementerian membawa dampak besar bagi tata kelola birokrasi, termasuk di Kementerian Hukum yang kini terbagi menjadi tiga: Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam perubahan ini, ribuan pegawai non-ASN tetap menjadi tulang punggung operasional kementerian, sehingga perlindungan terhadap mereka tak bisa diabaikan.

MoU ini tak sekadar formalitas. Implementasi kerja sama ini mencakup pertukaran data dan integrasi sistem guna memastikan semua pegawai non-ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keuntungan yang diberikan mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, pensiun, kehilangan pekerjaan, hingga santunan kematian. 

“Kami ingin memastikan setiap pekerja bisa menjalankan tugasnya tanpa kecemasan,” kata Anggoro.

Sebagai penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan melihat kebijakan ini sebagai model yang bisa diadopsi oleh kementerian dan lembaga lain. “Kami berharap ini bisa menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk ikut serta melindungi pekerja mereka,” tambah Anggoro.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, BPJS Ketenagakerjaan, kemenkumham, BPJAMSOSTEK, pegawai non asn,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette