PPDBM MIN 2 Kota Malang Tahun Ajaran 2025/2026 Dimulai, Simak Jadwal dan Mekanisme Pendaftarannya
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
06 - Feb - 2025, 04:43
JATIMTIMES – Pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kota Malang untuk tahun ajaran 2025/2026 kini telah dibuka. Calon siswa yang berminat untuk bergabung di madrasah ini dapat mendaftar melalui berbagai jalur yang tersedia, mulai dari jalur unggulan hingga reguler, dengan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.
Nanang Sukmawan S., S.Pd, M.Pd.I, Kepala MIN 2 Kota Malang saat dihubungi menjelaskan, bahwa pendaftaran kali ini terbagi dalam beberapa jalur, yakni jalur unggulan, jalur reguler, dan jalur afirmasi, yang masing-masing memiliki kriteria khusus.
Baca Juga : EF Kids & Teens Comeback, Wajah Baru Lebih Segar
Pertama adalah Jalur Unggulan. Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang Tahfidz Al-Qur'an (minimal 1 Juz) dan prestasi individu di tingkat provinsi. Ini merupakan kesempatan bagi anak-anak dengan bakat luar biasa di bidang keagamaan dan akademik untuk masuk ke madrasah unggulan.
Kedua, Jalur Reguler. Bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria jalur unggulan, jalur reguler membuka kesempatan untuk mendaftar tanpa syarat prestasi khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan umum dan administratif.
Dan jalur ketiga adalah Jalur Afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan syarat melampirkan SKTM/KIP/PKH sebagai bukti dukungan sosial ekonomi.
Pihaknya berharap, agar proses PPDBM dapat mengakomodasi berbagai latar belakang dan kebutuhan calon siswa. PPDBM juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
" MIN 2 Kota Malang akan semaksimal mungkin memberikan pelayanan dan pendidikan yang terbaik dan berkualitas, dimana menjadi komitmen kami untuk mencetak lulusan yang unggul, berkarakter dan berakhlakul karimah," katanya.
Adapun persyaratan pendaftaran adalah sebagai berikut :
Calon peserta didik harus berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025. Bagi yang usianya kurang dari 6 tahun namun sudah menunjukkan kesiapan belajar, diperbolehkan mendaftar dengan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog atau guru. Sedang menempuh pendidikan di TK/BA/TA/RA.
Calon peserta didik diharuskan untuk melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi MIN 2 Kota Malang di www.min2kotamalang.sch...