Persoalan Sengketa Tanah, Armuji Geram ke Warga yang Lakukan Pembongkaran Sepihak tanpa Ada Putusan Hukum
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Feb - 2025, 02:56
JATIMTIMES - Menanggapi keluhan masyarakat terkait permasalahan rumah dibongkar oleh tetangga di daerah Kelurahan Medokan, Kecamatan Rungkut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji langsung bertindak cepat dengan inspeksi mendak di lapangan didampingi pihak terkait.
Ternyata sebelumnya lokasi tersebut pernah dikunjungi oleh Armuji untuk diselesaikan permasalahannya.
Baca Juga : Menyelinap Siang Bolong, Maling Ini Santai Lakukan Aksinya Meski Pemilik di Dalam Rumah
"Dahulu, Saya pernah sidak ke tempat ini untuk memberikan saran terkait permasalahan yang dihadapi pemilik tanah. Dan saya sarankan untuk menyelesaikan secara hukum," kata Wakil Walikota Surabaya, Armuji.
Mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini sontak menjadi geram melihat rumah yang berada di obyek sengketa telah dibongkar paksa menggunakan buldozer, dan didirikan bangunan triplek diatasnya.
Karena sudah melakukan pembongkaran secara tidak sah, Armuji meminta agar tetangga tersebut memberikan ganti rugi lebih dahulu.
"Walaupun kamu punya sertifikat, Tetanggamu pun punya surat. Jadi kamu tidak berhak melakukan pembongkaran, harus dilakukan oleh juru sita pengadilan," tegasnya.
Sebenarnya pemilik rumah telah minta ganti rugi sebesar 500 juta kepada tetangganya tersebut. Namun sang tetangga tersebut sepertinya enggan menanggapi permintaan tersebut.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum Perkuat Perlindungan Pegawai Non-ASN
Mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat terkait status kepemilikan tanah. Sehingga siapapun tidak boleh merusak obyek sengketa.
Armuji kemudian memerintahkan Satpol PP dan aparat Kecamatan untuk melalukan pembongkaran terhadap bangunan triplek yang dibangun diatas reruntuhan tersebut...