Polresta Malang Kota Layani Aduan Masyarakat 24 Jam, Bisa Lewat Platform Ini
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Feb - 2025, 10:28
JATIMTIMES - Untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, Polresta Malang Kota berkomitmen membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Kota Malang, 24 jam. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan bisa lewat akun resmi media sosial Polresta Malang Kota.
Jika didapati masyarakat yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan ataupun kriminalitas sewaktu-waktu bisa melaporkan lewat beberapa akun media sosial yang disediakan. Yakni platform X (Twitter), Instagram, TikTok, dan Facebook @polrestamalangkotaofficial.
Baca Juga : Pendapat Pakar Hukum Soal Ganti Rugi Kasus Tukang Sayur Desa Pesu
Selain melalui medsos, Polresta Malang Kota tetap mengoptimalkan layanan pengaduan lainnya seperti call center 110, aplikasi layanan Jogo Malang Presisi, WA layanan Makota 0811-3780-2000, serta nomor kontak yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat.
“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Siapapun yang memiliki keluhan, aduan, atau informasi terkait keamanan dan ketertiban bisa langsung menghubungi kami melalui media sosial tersebut,” ungkap Kombes Pol Nanang, Kamis (6/1/2025).
Pelayanan ini diberikan, lantaran Polresta Malang Kota ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Malang. Ini juga menjembatani dengan mudah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Melihat era digitalisasi saat ini terus berkembang. Hal ini juga agar lebih responsif dan cepat dalam menerima aduan masyarakat.
Ini juga upaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam mempercepat respons terhadap pengaduan atau informasi yang disampaikan.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Jangan ada kesan bahwa hukum baru berjalan setelah viral di media sosial atau muncul stigma No Viral No Justice,” tegas Nanang.
Dengan adanya sistem komunikasi berbasis media sosial ini, masyarakat Kota Malang kini bisa melaporkan kejadian darurat, memberikan informasi gangguan keamanan, hingga menanyakan berbagai layanan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya