Sudah Tahu? Warga yang Belum Menikah Ternyata Bisa Bikin KK Sendiri, Ini Syaratnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Feb - 2025, 10:18
JATIMTIMES - Kartu Keluarga atau KK adalah barang wajib yang harus dimiliki oleh setiap keluarga.
Biasanya, KK berisikan data lengkap mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarga. Selain menjadi data penting bagi penduduk yang sudah berkeluarga, KK juga memiliki fungsi:
Baca Juga : Wajah Kusam Jadi Masalah Terbesar Kulit Orang Indonesia, 3 Faktor Ini Penyebabnya
1. Membuat KTP elektronik, mendaftar sekolah, menikah, dan mengajukan pinjaman bank
2. Sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan syarat bantuan kependudukan dan mempermudah validasi kecocokan dengan dokumen kependudukan.
Kepemilikan KK ternyata tidak hanya bagi seseorang yang sudah menikah atau berkeluarga. Namun, bagi sobat JatimTimes yang masih jomblo juga bisa memiliki KK sendiri.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dalam akun Instagramnya @zudanarifofficial. Dalam unggahan reels tersebut, Zudan menanggapi pertanyaan netizen tentang pisah KK namun status masih single dan tinggal di rumah orang tua atau tinggal sendiri.
"Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," kata Zudan dikutip Kamis (6/2/2025).
Dengan begitu Zudan menambahkan, siapapun yang ingin memisahkan dirinya dari KK orang tua dimungkinkan. Apalagi jika tinggal di sebuah hunian seorang diri diperbolehkan untuk membuat KK.
"Dalam sistem administrasi kependudukan (Adminduk) yang namanya Kartu Keluarga boleh hanya berisi satu orang. Faktanya banyak, ada orang tua kita hanya sendirian karena suami atau istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucu yang tinggal bersama," jelasnya.
Syarat Membuat KK Mandiri
Bagi masyarakat yang masih belum menikah, bisa memiliki KK sendiri. Dengan status kepala keluarga, data akan dicatat secara mandiri dalam sistem administrasi kependudukan. Ini berlaku meskipun tinggal di rumah orang tua atau berbagi alamat dengan orang lain.
Dalam sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Indonesia, KK boleh hanya berisi satu orang. Artinya, seseorang yang hidup sendiri, baik karena memilih untuk tinggal terpisah dari keluarga inti atau baru memulai hidup mandiri, tetap dapat memiliki KK yang sah dengan status sebagai kepala keluarga...