Alat Berat Masih Beroperasi, PMII Blitar Soroti Lemahnya Penertiban Tambang Ilegal
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
04 - Feb - 2025, 02:42
JATIMTIMES – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar mendesak kepolisian bertindak lebih tegas dalam menindak praktik pertambangan ilegal di wilayah Blitar. Organisasi mahasiswa ini menyoroti lemahnya pengawasan serta masih maraknya aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma'ruf, menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak para pelaku tambang ilegal. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14, kepolisian berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, termasuk aktivitas tambang ilegal.
Baca Juga : Prabowo Minta Pengecer Kembali Berjualan Gas LPG 3 Kg
"Polisi harus bertindak lebih tegas. Jika ada pihak yang terlibat, mereka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera," kata Thoha, Selasa (4/2/2025).
PC PMII Blitar merujuk pada penertiban yang dilakukan Polres Blitar Kota pada akhir Januari lalu. Thoha menyebut langkah tersebut belum cukup. Ia meminta agar kepolisian tidak berhenti pada penertiban semata, melainkan melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku.
PC PMII Blitar mengklaim masih menemukan indikasi aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Blitar. Pada 2 Februari 2025, organisasi ini mendapati alat berat yang masih beroperasi di area pertambangan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok.
"Ini bukti bahwa penertiban yang dilakukan kepolisian belum efektif. Masih ada alat berat yang beroperasi di wilayah pertambangan tanpa izin," ujar Thoha.
Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, pelaku tambang ilegal bisa dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. PMII Blitar menegaskan bahwa aturan ini harus ditegakkan tanpa kompromi.
Menurut Thoha, tambang ilegal dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis pelanggaran. Mulai dari aktivitas tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), eksploitasi di luar wilayah izin yang diberikan, hingga pengabaian terhadap kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Selain itu, ada juga praktik yang mengabaikan aspek lingkungan dan sosial.
Dalam diskusi internal PC PMII Blitar, organisasi ini mengidentifikasi berbagai dampak negatif dari tambang ilegal...