Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Kapan Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
03 - Feb - 2025, 04:49
JATIMTIMES - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang kerap ditunggu para calon mahasiswa baru.
KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan khusus calon mahasiswa baru atau mahasiswa aktif yang berada dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Penerima akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan, biaya tunjangan hidup, serta pendampingan.
Baca Juga : Sopir Truk Demo Pembatasan Jalan, Halaman Pemkab Jember Mirip Terminal Angkutan Barang
Setiap tahunnya, KIP Kuliah membuka pendaftaran pada waktu-waktu tertentu. Tak heran jika pada tahun 2025 ini pembukaan KIP Kuliah sangat di tunggu. Lantas kapan pendaftaran KIP 2025 dibuka? Berikut penjelasannya:
Perkiraan Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah biasanya dimulai bersamaan atau sehari sebelum pembukaan SNBP. Tahun ini, SNBP 2025 dijadwalkan mulai pada 4 Februari 2025, sehingga pendaftaran KIP Kuliah kemungkinan besar dibuka pada tanggal yang sama atau sehari sebelumnya.
Adapun perkiraan jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 berdasarkan jalur seleksi adalah sebagai berikut:
- SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi): 4 – 28 Februari 2025
- SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes): Maret – Mei 2025
- Jalur Mandiri PTN/PTS: Juni – Desember 2025
Meski pendaftaran KIP Kuliah dibuka hingga akhir tahun, calon mahasiswa yang mendaftar melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri wajib melakukan pendaftaran KIP sesuai jadwal jalur seleksi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan perguruan tinggi dalam melakukan verifikasi dan sinkronisasi data.
Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan secara mandiri maupun secara online. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
1. Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Mempunyai nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
3. Berasal dari keluarga kurang mampu, dengan dibuktikan melalui:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI
- Menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
4...