Polres Blitar Bongkar Aksi Sepasang Kekasih Curi Motor di Warung Ayam Geprek
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
24 - Jan - 2025, 08:30
JATIMTIMES– Sepasang kekasih asal Desa/Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, AI (24) dan TY (22), harus mempertanggungjawabkan aksi pencurian sepeda motor.
Keduanya kini mendekam di tahanan. AI di sel Polres Blitar. Sementara TY dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar.
Baca Juga : Ceria saat Jadi Tersangka, Isa Zega Bungkam ketika Ditahan Polisi
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa pasangan ini ditangkap di sebuah tempat kos di Tulungagung setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. "Sepasang kekasih pelaku pencurian sepeda motor ini kami tangkap di sebuah tempat kos di wilayah Tulungagung," ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Aksi pencurian dilakukan pada akhir Desember 2024 di sebuah warung ayam geprek di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun. Modusnya, pasangan tersebut berpura-pura menjadi pembeli. Melihat kunci Honda Beat milik korban masih menancap di jok, keduanya dengan cepat membawa kabur motor tersebut.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blitar bergerak cepat. Investigasi membawa mereka ke GB, seorang warga Wates, Kediri, yang ternyata membeli motor curian itu dari tetangganya, E alias Kodok, seharga Rp 2,4 juta.
Setelah diperiksa, E mengaku membeli motor itu dari M seharga Rp 1,6 juta. M pun mengungkap bahwa dirinya mendapatkan motor tersebut dari pelaku utama AI dengan harga Rp 1,2 juta. "Pelaku utama ini telah menjual sepeda motor ke M, yang kemudian berpindah tangan ke E dan terakhir ke GB. Sepeda motor itu sudah tiga kali pindah tangan," ungkap AKBP Arif.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan tiga penadah motor curian, yaitu GB, E, dan M. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berhasil disita. "Pelaku utama merupakan residivis kasus serupa. Mereka nekat mencuri motor untuk kebutuhan sehari-hari di tempat kos," jelasnya.
Selain kasus sepasang kekasih ini, Satreskrim Polres Blitar juga mengungkap sejumlah kasus pencurian lain. Salah satunya melibatkan AIH (33), warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, yang mencuri Yamaha X Ride di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, pada 4 Januari 2025.
Kasus lainnya terjadi di sebuah toko di Dusun Jajar, Desa Selopuro, dengan pelaku berinisial A alias Ucluk (37), warga Rejotangan, Tulungagung. A mencuri barang dagangan, dua handphone, dan uang tunai senilai Rp 13 juta. "Pelaku pencurian di toko ini tertangkap kamera CCTV, sehingga kami bisa segera mengidentifikasinya," tambah Arif...