Isi Lengkap Surat Edaran Pembelajaran Bulan Ramadan 2025
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
22 - Jan - 2025, 09:39
JATIMTIMES - Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran mengenai libur sekolah bulan Ramadan 2025 pada Selasa (21/1/2025).
Surat edaran bersama (SEB) tersebut dikeluarkan oleh tiga menteri, yaitu menteri pendidikan dasar dan menengah (mendikdasmen), menteri agama (menag), serta menteri dalam negeri (mendagri).
Baca Juga : Viral Miliki Kekayaan Rp 5,4 Triliun, ini Sosok Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana
Dalam SE 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhlan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, ada poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh siswa, sekolah, dan orang tua.
Berikut ini adalah isi lengkap Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025 resmi yang dikutip dari laman Kemenag RI.
Isi Surat Edaran Pembelajaran Bulan Ramadan 2025
Berikut salinan isi Surat Edaran Pembelajaran Bulan Ramadan 2025:
Pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi akan mengikuti kalender pemerintah terkait penentuan awal Ramadhan, Idulfitri, serta jadwal cuti bersama/libur Idul Fitri. Hal ini berlaku di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
c. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan...