Pemuda Blitar Ditangkap: Curi Motor Teman dengan Modus Numpang Menginap

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

20 - Jan - 2025, 02:02

Pelaku MNL (24) diamankan polisi atas kasus pencurian motor milik temannya.


JATIMTIMES – Seorang pemuda asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, berinisial MNL (24), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota setelah mencuri sepeda motor milik temannya. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menginap di rumah korban, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Kejadian ini berlangsung pada November 2024 dan telah menimbulkan kerugian hingga Rp 34 juta.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, mengungkapkan bahwa tersangka MNL ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif. “Tersangka menggunakan modus menginap untuk mendapatkan akses ke barang-barang korban. Saat korban tidur di lantai dua, pelaku beraksi di lantai satu,” ujar Sukamto kepada awak media di Mapolres Blitar Kota, Senin (20/1/2025).

Baca Juga : Pelaku Kembalikan Hasil Curian, Sempat Viral Saat Beraksi di Singosari Malang

Menurut keterangan polisi, peristiwa pencurian ini bermula ketika korban yang saat itu sedang tidur, mendengar suara azan subuh dan turun ke lantai satu. Saat itu, korban mendapati tersangka sudah tidak berada di rumah. Lebih mengejutkan lagi, sepeda motor korban beserta kunci kontak yang disimpan di dalam tas, ikut lenyap.

“Selain motor, handphone milik korban juga hilang. Menyadari ada yang tidak beres, korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi,” tambah Sukamto. Barang bukti yang berhasil dibawa kabur oleh tersangka berupa satu unit sepeda motor dengan nilai sekitar Rp 34 juta dan sebuah ponsel.

Tim Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Melalui penyelidikan dan pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil diketahui. Setelah hampir dua bulan buron, MNL akhirnya diringkus di sebuah tempat persembunyian di kawasan Blitar Selatan.

“Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, namun akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Sukamto. Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, MNL dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sukamto menjelaskan, pasal ini diterapkan karena pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membongkar atau mengambil barang milik korban tanpa seizin pemiliknya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kabupaten Blitar, Sukamto, curanmor,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette