Melihat Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
16 - Jan - 2025, 07:39
JATIMTIMES - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan aturan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025. Salah satunya menyinggung temtang gaji PPPK Paruh Waktu.
Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya