DPRD Kota Blitar Desak Penertiban Minimarket Berjejaring Tanpa Izin Lengkap

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

15 - Jan - 2025, 07:49

Suasana rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Kota Blitar bersama DPMPTSP dan Disperindag, Selasa (14/1/2025), membahas evaluasi izin minimarket berjejaring yang melanggar perda.

JATIMTIMES - Maraknya minimarket berjejaring di Kota Blitar menjadi sorotan Komisi II dan III DPRD. Pemerintah diminta tegas menegakkan perda demi tata kelola yang lebih baik.

Keberadaan minimarket berjejaring di Kota Blitar kembali memantik diskusi serius di antara para wakil rakyat. Dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Selasa (14/1/2025), DPRD mendesak pemerintah kota untuk mengevaluasi dan menertibkan minimarket yang diduga melanggar peraturan.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Minimarket, Kota Blitar, DPRD, perda,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat