Apa itu SPPI? Ini Tugas dan Jadwal Pelaksanaannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Jan - 2025, 03:35
JATIMTIMES - Saat ini, Kementerian Pertahanan melalui Universitas Pertahanan (Unhan) tengah membuka pendaftaran SPPI batch 3 hingga Maret 2025 nanti.
Pembukaan pendaftaran SPPI atau Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia ini terbuka untuk lulusan dari berbagai latar belakang pendidikan, simak selengkapnya.
Baca Juga : Dies Natalis ke-23 Sekolah Pascasarjana Unikama: Refleksi dan Komitmen untuk Masa Depan
Untuk diketahui pendaftaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau SPPI batch 3 telah dibuka sejak Jumat (27/12/2024) hingga Sabtu (15/3/2025).
Apa itu SPPI?
SPPI adalah para sarjana dari berbagai perguruan tinggi yang mendapatkan Pendidikan Dasar dan Latihan Militer (Diksarmil) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dilansir dari laman resmi SPPI, program SPPI bertujuan untuk membentuk generasi penerus yang tidak hanya memiliki kecerdasan akademis, namun juga semangat dan dedikasi tinggi untuk menjadi agen perubahan dalam memajukan bangsa.
SPPI menjadi salah satu faktor pendukung dalam menghadapi tantangan-tantangan kompleks bangsa, dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan, guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Lebih lanjut, program SPPI diharapkan dapat memberikan pengalaman mendalam tentang pembangunan, termasuk pelatihan kemiliteran dan pelatihan manajerial.
Syarat pendaftaran SPPI angkatan 3
Sebelum mendaftar Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia maksimal 30 tahun
- Lulus pendidikan D4/S1 atau S2 semua jurusan
- Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat lembaga penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta
- Sehat jasmani dan rohani...