Anggota Panwascam Sukorejo Bongkar Rencana PSU di Pilkada Kota Blitar

Reporter

Aunur Rofiq

09 - Jan - 2025, 07:06

Rekapitulasi hasil Pilkada Kota Blitar 2024: Paslon nomor urut 01 memperoleh 43.543 suara, sementara Paslon nomor urut 02 unggul dengan 49.674 suara. (Foto: KPU Kota Blitar)

JATIMTIMES – Polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali mencuat dalam proses Pilkada Kota Blitar. Isu ini menyeruak di tengah sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Bambang Rianto-Bayu Kuncoro. 

Namun, kontroversi semakin memanas ketika seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorejo, Khusnul Hidayati, mengungkap dugaan kejanggalan terkait rekomendasi PSU yang diterbitkan lembaganya.

Baca Juga : Pasar Hewan Dimoro Kota Blitar Tetap Beroperasi di Tengah Lonjakan Kasus PMK

Dalam wawancara eksklusif, Khusnul, yang menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam proses yang melahirkan rekomendasi PSU tersebut. 

“Saya tidak tahu soal rekomendasi PSU di dua TPS Kecamatan Sukorejo,” ujarnya dengan nada tegas, Kamis (9/1/2025). 

Rekomendasi Tanpa Pleno

Menurut Khusnul, rekomendasi PSU di TPS 12 Kelurahan Tanjungsari dan TPS 03 Kelurahan Sukorejo seharusnya melalui mekanisme pleno yang melibatkan seluruh komisioner Panwascam. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. 

“Pleno seharusnya dilakukan oleh tiga komisioner Panwascam. Namun, sampai sekarang pun pleno tentang pembahasan rekomendasi PSU tidak terjadi,” tegasnya.

Lebih jauh, Khusnul menambahkan bahwa dirinya tidak pernah menerima undangan untuk rapat pleno terkait isu tersebut. Ia bahkan baru mengetahui keberadaan rekomendasi PSU saat proses pleno tingkat kecamatan berlangsung. 

“Tidak ada undangan rapat pleno yang saya terima. Saya justru tahu saat closing statement dalam pleno tingkat kecamatan,” katanya.

Dokumen resmi yang dikeluarkan Panwascam Sukorejo mencantumkan surat bernomor 043/PM.00.02/JI-31.02/11/2004 sebagai dasar rekomendasi PSU. Namun, keabsahan dan proses penyusunan dokumen tersebut kini dipertanyakan, terutama setelah pengakuan Khusnul.

Ketua Bawaslu: Chat Viral Soal PSU Itu Benar

Kontroversi seputar PSU semakin memanas setelah chat internal Panwascam Sukorejo yang membahas PSU viral di media sosial. Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mengonfirmasi keaslian chat tersebut. Dalam keterangannya kepada media pada 12 Desember 2024, Roma menyatakan bahwa percakapan itu memang berasal dari anggota Panwascam Sukorejo.

"Iya, chat yang beredar itu memang benar," kata Roma melalui sambungan telepon. Namun, ia menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan bentuk pengkondisian PSU, melainkan bagian dari tugas pengawasan pemilu.

Meski demikian, percakapan yang diunggah akun TikTok @miraylasensi menunjukkan indikasi adanya tekanan untuk melakukan PSU. Dalam salah satu tangkapan layar, seorang oknum Panwascam berinisial D tampak mendorong pelaksanaan PSU di TPS tertentu dengan nada yang mendesak.

Sidang MK: Peluang PSU Semakin Kecil

Baca Juga : KPU Surabaya Tetapkan Eri Cahyadi dan Armuji Kepala Daerah 2025-2030, Ini Program Lanjutannya untuk Kota Pahlawan

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang perselisihan hasil Pilkada Kota Blitar pada 8 Januari 2025. Dalam sidang perdana yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, tim hukum Bambang Rianto-Bayu Kuncoro menghadapi serangkaian pertanyaan kritis dari majelis hakim.

Salah satu sorotan utama adalah selisih suara antara pasangan Bambang-Bayu dengan pasangan terpilih Ibin-Elim, yang mencapai 6.000 suara atau sekitar 6%. Angka tersebut jauh melampaui ambang batas 2% yang ditetapkan dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Kuasa hukum Bambang-Bayu, Hendi Priono, mengakui bahwa permohonan mereka tidak memenuhi syarat formil. “Secara formil, kami memang tidak memenuhi syarat karena selisih suara melebihi ambang batas,” ujar Hendi dalam sidang.

Selain itu, tim hukum Bambang-Bayu juga menghadapi kendala administrasi. Masa berlaku kartu tanda advokat (KTA) kedua kuasa hukum mereka diketahui telah habis, sehingga memicu perdebatan di dalam sidang.

MK Tegaskan Pemohon Tidak Memenuhi Syarat

Wakil Ketua MK Saldi Isra secara tegas menyatakan bahwa permohonan pasangan Bambang-Bayu tidak sesuai dengan konstruksi Pasal 158 UU Pilkada. “Jika memakai konstruksi Pasal 158 ini, permohonan tidak memenuhi syarat,” tegas Saldi.

Meski demikian, tim hukum Bambang-Bayu tetap bersikeras meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ibin-Elim sebagai pemenang Pilkada Kota Blitar atau, sebagai alternatif, menggelar PSU di TPS yang dianggap bermasalah.

Konflik Integritas Penyelenggara Pemilu

Pengungkapan Khusnul Hidayati tentang rekomendasi PSU tanpa pleno dan viralnya chat Panwascam Sukorejo menyoroti potensi masalah integritas di tubuh penyelenggara pemilu. Bawaslu Kota Blitar kini berada di bawah tekanan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut dan memastikan proses demokrasi berjalan transparan.

Di sisi lain, keputusan MK untuk menolak permohonan Bambang-Bayu berdasarkan syarat formil mengindikasikan bahwa peluang PSU dalam Pilkada Kota Blitar semakin kecil. Namun, isu ini telah membuka wacana publik tentang transparansi dan profesionalitas lembaga pengawas pemilu.

Kritik terhadap penyelenggara pemilu menjadi momentum penting bagi masyarakat Kota Blitar untuk mengevaluasi sistem demokrasi lokal mereka. Sebab, di tengah derasnya arus politik, integritas penyelenggara adalah fondasi yang tidak boleh tergoyahkan.


Topik

Politik, Pilkada Kota Blitar, PSU, MK, sengketa,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat