Tuduhan Tanpa Bukti: Manuver Bambang-Bayu di MK Tuai Kritik

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

09 - Jan - 2025, 07:49

Rekapitulasi hasil Pilkada Kota Blitar 2024: Paslon nomor urut 01 memperoleh 43.543 suara, sementara Paslon nomor urut 02 unggul dengan 49.674 suara. ( Foto: KPU Kota Blitar)

JATIMTIMES - Gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Blitar yang diajukan pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik tajam. Kuasa hukum pasangan ini, Hendi Priono, mendesak agar MK mendiskualifikasi pasangan terpilih, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, atau menggelar pemilihan ulang di sejumlah TPS. Namun, dalil yang mereka ajukan dianggap lemah dan sarat tuduhan tanpa dasar.

Hendi Priono dalam sidang pada Rabu (8/1/2025) menyatakan bahwa pihaknya menemukan kecurangan yang cukup signifikan dalam pelaksanaan Pilkada. “Kami meminta calon terpilih didiskualifikasi dan menetapkan kami sebagai pemenang. Alternatifnya, kami meminta pemilihan ulang di TPS-TPS yang kami sebutkan,” ujarnya di hadapan panel hakim.

Baca Juga : Kecelakaan Beruntun Bus Rem Blong di Kota Batu Libatkan 16 Kendaraan, 14 Orang Jadi Korban

Namun, Ketua Tim Pemenangan paslon terpilih, Zainul Ichwan, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menilai langkah yang diambil kubu Bambang-Bayu tak lebih dari manuver politik untuk menggoyahkan legitimasi hasil Pilkada. “Semua dalil pemohon hanya tuduhan tidak berdasar dan mengada-ada,” katanya.

Zainul juga memastikan bahwa timnya telah menyiapkan bukti kuat untuk menghadapi gugatan ini. “Kami sudah siap memberikan keterangan dan bukti-bukti yang kami miliki. Tuduhan-tuduhan mereka hanya framing jahat untuk menciptakan persepsi negatif terhadap kami,” lanjutnya.

Dalam Pilkada Kota Blitar 2024, pasangan Syauqul-Elim unggul dengan perolehan 49.674 suara, mengalahkan Bambang-Bayu yang memperoleh 43.543 suara. Selisih lebih dari 6.000 suara ini telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dalam rapat pleno pada 4 Desember 2024. Namun, kubu Bambang-Bayu terus berupaya menggugat hasil tersebut, meski sejumlah pengamat menilai langkah ini hanya sekadar mencari perhatian.

Pengamat politik dari Unisba Blitar, Anwar Hakim Darajad, yang mengikuti jalannya sidang di MK menyebutkan bahwa argumen yang disampaikan tim Bambang-Bayu cenderung mengulang klaim lama tanpa bukti konkret. “Mereka seolah mengandalkan opini publik, bukan bukti hukum,” ujar Anwar. 

Langkah Bambang-Bayu di MK juga dipandang sebagai upaya memperpanjang konflik politik di Kota Blitar. Sebagian pihak menilai gugatan ini justru mencederai proses demokrasi yang telah berjalan. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan sesuai aturan. “Kami bekerja transparan, akuntabel, dan berpegang pada regulasi. Hasil yang kami tetapkan adalah cerminan dari pilihan rakyat,” tegasnya.

Baca Juga : Daftar Nama Korban Laka Maut Bus Pariwisata Rem Blong di Kota Batu

Rangga juga menambahkan bahwa tuduhan kecurangan yang disampaikan oleh tim Bambang-Bayu tidak disertai bukti kuat. “Hingga kini, tidak ada laporan pelanggaran yang signifikan selama proses pemilihan. Semua berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Publik Kota Blitar kini menunggu keputusan MK yang diharapkan mampu menyelesaikan polemik ini. Sejumlah warga berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan. “Kami ingin hasil Pilkada dihormati, siapa pun yang menang. Jangan sampai dinamika politik mengorbankan kepentingan masyarakat,” ujar Anton, seorang warga Blitar. 

 


Topik

Politik, pilkada kota blitar, bambang bayu, gugatan pilkada, mk,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat